Biaya Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik (NRKB) untuk Mobil & Sepeda Motor

Memiliki kendaraan impian, entah itu mobil atau sepeda motor, biasanya dibarengi dengan niatan untuk mengubah pelat nomor kendaraan menjadi plat bernopol cantik supaya mudah diingat. Banyak orang di Indonesia yang menyukai pelat bernomor polisi cantik dengan berbagai alasan. Mulai dari mewakili makna tertentu, demi keunikan identitas kendaraan, hingga agar terlihat lebih eksklusif.

Plat nomor cantik ini biasanya dapat kita temui pada mobil-mobil mewah atau mobil keluaran terbaru. Karena eksklusifitasnya tersebut, pengurusan plat nomor cantik ini tentu saja cukup menguras kantong, apalagi dulu biasanya orang akan rela membayar mahal calo untuk memilihkan nomor cantik sesuai keinginan kita.

Namun kini pihak kepolisian telah menetapkan peraturan resmi lewat PP No. 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan POLRI. Selain adanya perubahan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan dokumen penting lainnya, polisi juga menetapkan tarif resmi untuk penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau yang selama ini kita kenal dengan sebutan plat nomor cantik.

Besaran harga penerbitan NRKB Pilihan tersebut sangat bervariasi. Terdapat 4 kategori NRKB Pilihan, yakni mulai dari NRKB Pilihan 1 angka, 2 angka, 3 angka, dan 4 angka. Semakin sedikit jumlah pilihan angkanya, maka tarif yang dikenakan pun semakin mahal. Di samping itu kini Anda juga bisa memilih sendiri apakah plat nomor kendaraan Anda kelak memakai kombinasi huruf tertentu di belakang angka atau tidak.

Dengan adanya aturan yang baru ini tentu Anda akan lebih nyaman dalam memilih kombinasi angka dan huruf untuk plat nomor kendaraan pribadi Anda. Selain itu, kini Anda tak perlu mengurus pembuatan plat nomor cantik tersebut lewat calo alias jalur belakang. Anda bisa mengurus sendiri dengan mudah lewat jalur resmi di loket-loket yang telah disediakan. Biaya pembuatan plat nomor cantik secara resmi yang ditetapkan kepolisian pun cukup terjangkau, hanya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta saja.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan POLRI, berikut ini besaran tarif penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017:

Kriteria NRKB Biaya
NRKB pilihan 1 (satu) angka
Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20.000.000
Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
NRKB pilihan 2 (dua) angka
Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 15.000.000
Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
NRKB pilihan 3 (tiga) angka
Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 10.000.000
Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
NRKB pilihan 4 (empat) angka
Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 7.500.000
Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja