Biaya Perpanjangan Masa Pinjaman di Pegadaian

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Perpanjangan Masa Pinjaman di Pegadaian, sebagai berikut:

Anda yang pernah meminjam uang, pasti sudah tidak asing lagi dengan Pegadaian. Terkenal dengan syarat kredit yang mudah, Pegadaian juga memberi kesempatan bagi nasabah untuk memperpanjang masa pinjaman mereka. Namun, untuk kebutuhan ini, nasabah akan dikenai sejumlah biaya, yang untungnya relatif terjangkau.

Perum Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang memiliki usaha inti dalam bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Perum ini adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat.

Bagi nasabah, Pegadaian adalah sumber ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat, terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Selain itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat lainnya, seperti penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya dan penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

Layaknya lembaga peminjaman lainnya, peminjaman di Pegadaian juga mengenal jatuh tempo. Namun, nasabah yang masa gadainya telah jatuh tempo, masih berhak melakukan perpanjangan masa gadai (pinjaman) barangnya setiap empat (4) bulan sekali. Selama masa itu pula, nasabah bisa mencicil pokok atau membayar bunga pinjamannya saja.

Jika nasabah ingin melakukan perpanjangan masa pelunasan, maka akan diberlakukan masa tenggang untuk melunasi selama 20 hari. Namun, nasabah bisa juga memilih untuk melelang barangnya agar bisa mendapatkan dana pelunasan.

Sebagai simulasi, jika Anda meminjam uang di Pegadaian sebesar Rp10.000.000 pada tanggal 1 Mei 2021, dan jatuh tempo atau tanggal pelunasan adalah 1 Mei 2022, maka biaya yang harus Anda lunasi dapat dihitung sebagai berikut:

  • Tarif sewa modal/total tarif: 1.150% per 15 hari/9,2%
  • Lama pinjaman/periode: 366 hari/120 hari

Jadi,

Jumlah pinjaman: Rp10.000.000

Jumlah sewa modal: Rp920.000

Total bayar: Rp10.920.000

Dengan data yang sama, maka biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa pinjaman di Pegadaian adalah:

Jumlah biaya administrasi: Rp40.000

Jumlah sewa modal: Rp920.000

Total biaya: Rp960.000

Ketentuan mengenai biaya perpanjangan masa pinjaman di Pegadaian ini masih sama seperti tahun lalu. Tanggal jatuh tempo dan lelang tertera dengan jelas di struk pembayaran. Oleh sebab itu, simpanlah struk pembayaran Anda agar tidak terlupa kapan harus melakukan pembayaran bunga pinjaman.

Perlu diperhatikan pula, sesuai dengan perjanjian, tarif sewa modal dihitung per 15 hari untuk konvensional dan per 10 hari untuk syariah. Jadi, walaupun tanggal jatuh tempo pada hari libur, tetap diperhitungkan sebagai perhitungan denda atau kelebihan hari. Ke depannya, mohon diperhatikan tanggal jatuh tempo atau perhitungan hari sewa modal dan lakukan transaksi sebelum hari libur.

Jika Anda ingin mengetahui besarnya biaya perpanjangan di Pegadaian dengan jumlah nominal berbeda dari jumlah di atas, Anda bisa menghitung dengan melakukan simulasi yang bisa dilakukan di website resmi Pegadaian. Di laman tersebut, Anda bisa menemukan simulasi mengenai pelunasan gadai konvensional dan pelunasan gadai syariah.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Perpanjangan Masa Pinjaman di Pegadaian, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja