Berikut kami informasikan mengenai biaya perpanjangan HGB apartemen & syaratnya, sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan HGB Apartemen
- Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Menyertakan surat kuasa apabila dikuasakan ke orang lain.
- Menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemohon.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat HGB
- Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah terdaftarnya sertifikat HGB. Anda bisa langsung menuju loket pelayanan dan mengisi formulir pengajuan. Jangan lupa isi data yang lengkap terkait identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak dalam status sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Menuju loket pembayaran. Usai mengisi formulir dan melengkapi berbagai berkas dokumen persyaratan, Anda dapat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran Hak Guna Bangunan.
- Kemudian pihak BPN akan melakukan pemeriksaan tanah, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI, dan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertifikat.
- Setelah seluruh prosedur tersebut selesai, Anda dapat mengambil sertifikat HGB di loket pelayanan Kantor Pertanahan.
Biaya Perpanjangan HGB Apartemen
Hingga sekarang, biaya perpanjangan HGB apartemen masih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, yang dihitung dengan rumus jangka waktu perpanjangan HGB (20 tahun) yang diberikan dibagi 30 tahun dikalikan 1 persen. Hasil perhitungan tersebut kemudian dikalikan dengan pengurangan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dengan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NTPTTKUP) lalu dikalikan 50 persen. Besaran NPT dan NPTTKUP sendiri bisa dilihat pada SPT PBB tanah yang akan diperpanjang HGB-nya.
Misal, apartemen sebanyak 3.500 unit dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan NPT yang berlaku saat ini Rp15 juta/meter persegi, maka dapat diasumsikan bahwa total NPT untuk apartemen dengan luas area 5 hektare (50.000 meter persegi) adalah sebesar Rp750 miliar. Hitungannya 20 tahun dibagi 30 tahun dikalikan 1 persen, maka diperoleh angka 0,0067.
Dengan asumsi tersebut, maka dapat dihitung biaya perpanjangan HGB adalah 0,0067 dikalikan Rp750 miliar dikalikan dengan 50 persen. Hasilnya, besaran biaya yang harus ditanggung untuk memperpanjang HGB apartemen tersebut adalah Rp2,5 miliar. Angka ini kemudian dibagi berdasarkan jumlah unit yang ada dalam satu area sesuai simulasi, yaitu 3.500 unit, sehingga hasilnya diperoleh sekitar Rp714.000 per unit.
Di samping itu, kemungkinan juga biaya tambahan, misalnya biaya pengukuran tanah, karena harus memastikan tidak ada perubahan luas dan batas-batas wilayah apartemen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010, biaya pengukuran tanah ditentukan dengan rumus tertentu.
Perlu Anda ketahui bahwa besarnya biaya mengurus perpanjangan sertifikat HGB sangat bervariasi, tergantung dari lokasi, luas tanah, nilai tanah, dan jenis tanah.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja