Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit Pada Ketentuan BPJS

Berikut kami informasikan mengenai Biaya rawat inap, sebagai berikut:

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sistemnya memakai sistem asuransi. Dengan adanya program JKN, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk menikmati berbagai macam perawatan kesehatan atau pengobatan yang layak di rumah sakit.

Rincian Komponen Medis Tarif INA- CBG’s

  • Konsultasi dokter.
  • Pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dll.
  • Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
  • Bahan dan alat medis habis pakai.
  • Akomodasi atau kamar perawatan.
  • Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.

Selama ini, banyak juga masyarakat yang beranggapan bahwa fasilitas dan pelayanan pasien yang dirawat di kelas 1 jauh lebih baik dibandingkan kelas 3. Padahal, tidak selalu demikian, karena pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa jenis perawatan, obat-obatan, dan perlakuan untuk pasien dari masing-masing kelas sebenarnya sama, yang membedakan hanyalah kamar atau ruangan yang digunakan untuk rawat inap.

Iuran BPJS Kesehatan

  • Kelas I: Pasien BPJS Kesehatan Kelas I dikenai biaya iuran bulanan sebesar Rp150 ribu per bulan per orang dan akan memperoleh fasilitas kamar rawat inap kelas 1 yang biasanya terdiri dari 2-4 pasien.
  • Kelas II: Pasien BPJS Kesehatan Kelas II dikenai biaya iuran bulanan sebesar Rp100 ribu per bulan per orang dan akan memperoleh fasilitas kamar rawat inap kelas 2 yang biasanya terdiri dari 3-5 pasien.
  • Kelas III: Pasien BPJS Kesehatan Kelas III dikenai iuran bulanan sebesar Rp25.500 per bulan per orang dan akan memperoleh fasilitas kamar rawat inap kelas 3 yang biasanya terdiri dari 4-6 pasien.

Untuk kelas 3 awalnya dikenakan iuran sebesar Rp42 ribu. Namun, peserta kelas 3 BPJS Kesehatan hanya wajib membayar Rp25.500 per bulan, sisanya sebesar Rp16.600 akan dibayar oleh pemerintah. Jika dibandingkan pada regulasi 2019 lalu, iuran BPJS Kesehatan pada 2020 mengalami perubahan tarif. Sebelumnya kelas I dikenakan iuran sebesar Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III sebesar Rp51 ribu.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, para peserta BPJS Kesehatan yang hendak melakukan perpindahan kelas perawatan ke kelas yang lebih tinggi akan dikenakan biaya tambahan dengan ketentuan sebagai berikut.

Ketentuan dan Biaya Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Kelas yang Dipilih Hak Kelas Perawatan Kelas III Hak Kelas Perawatan Kelas II Hak Kelas Perawatan Kelas I
Kelas III Tanpa selisih biaya Tanpa selisih biaya Tanpa selisih biaya
Kelas II Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas II dengan kelas III Tanpa selisih biaya Tanpa selisih biaya
Kelas I Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dengan kelas III Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dengan kelas II Tanpa selisih biaya
VIP Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dengan kelas III ditambah paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1 Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dengan kelas II ditambah paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1 Membayar biaya paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas I

Sebagai contoh untuk rawat inap persalinan vaginal ringan pada peserta BPJS Kesehatan kelas 2, besarnya biaya perawatan yang ditanggung adalah Rp9 jutaan, sedangkan pada kelas 1 adalah Rp10 jutaan. Jika Anda ingin pindah kelas dari kelas 2 ke kelas 1, maka Anda harus membayar selisih biaya antara Rp10 juta dengan Rp9 juta, yakni sebesar Rp1 juta.

Dengan ketentuan seperti yang tercantum di atas, para peserta BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan matang-matang keputusannya untuk naik ke kelas yang lebih tinggi. Pasalnya, Anda nantinya akan dikenai biaya tambahan berdasar selisih dari kelas yang menjadi hak Anda dengan kelas yang hendak Anda pilih. Keputusan tersebut juga perlu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Anda untuk membayar kelebihan biaya rawat inap termasuk membayar biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan ke depannya.

Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih akurat seputar ketentuan klaim rawat inap atau perawatan kesehatan lainnya, Anda dapat mengajukan pertanyaan ke rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I di kartu BPJS Anda atau bertanya langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di kota tempat tinggal Anda.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja