Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Beserta Biayanya Melalui Kantor BPN

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Beserta Biayanya Melalui Kantor BPN, sebagai berikut:

Informasi seputar balik nama sertifikat tanah adalah suatu hal penting yang harus dipahami saat akan membeli properti. Pasalnya, sertifikat kepemilikan atas nama pribadi sangat erat kaitannya dengan hak dan bukti paling kuat.

Oleh karena itu, saat akan membeli properti, pastikan status tanah tersebut bukan Hak Guna Bangunan (HGB) apalagi Hak Pakai (HP), melainkan SHM atau Sertifikat Hak Milik. SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.

Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli rumah maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Belajar dari banyaknya kasus yang pernah terjadi di sekitar, persoalan balik nama sertifikat tanah memang tidak bisa disepelekan begitu saja. Untuk itu, dalam artikel panduan berikut ini, setidaknya ada enam hal yang harus diperhatikan saat hendak membalik nama sertifikat tanah, yaitu sebagai berikut.

  1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
  2. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
  3. Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
  4. Cek Status dan Pastikan Luas Tanah
  5. Balik Nama Sertifikat Tanah untuk Ahli Waris
  6. Balik Nama Sertifikat Tanah Lelang
    1. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Lelang
    2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lelang
    3. Proses Beli Sertifikat Tanah Lelang

Daripada penasaran dengan keenam hal di atas, simak ulasan berikut.

1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah berdasarkan situs resmi BPN adalah Rp50.000. Akan tetapi, kondisi kerap berbeda di lapangan. Misalnya saja, jika Anda menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat.

Namun perlu diketahui, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2.925.000, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.

Contoh lain jika sebidang tanah berada di Kecamatan Pakansari, Cibinong, yang punya NJOP sebesar Rp3,5 juta, maka pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500 untuk biaya balik nama sertifikat tanah. Jika masih bingung atau bahkan belum tahu berapa NJOP untuk tanah di wilayah Anda saat ini, silakan lakukan Cek NJOP Online.

Pada proses pembelian rumah, upaya balik nama sertifikat tanah ternyata merupakan hal penting dan sensitif. Masalahnya, seringkali terjadi kasus seperti hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang berujung sengketa antara penjual dan pembelinya. Sehingga, mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus balik nama sertifikat tanah tahapannya terlihat ruwet. Padahal kenyataannya cukup mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan matang syarat balik nama sertifikat tanah dari kantor BPN.

2. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat akan melakukan balik nama sertifikat tanah. Mengutip BPN, syarat balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli.
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama instansi atau untuk badan hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

3. Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Selambatnya dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja untuk proses balik nama sertifikat tanah itu selesai.

Prosedurnya pun cukup mudah, bisa disimak lewat alur di bawah ini.

balik nama sertifikat tanah

4. Cek Status dan Pastikan Luas Tanah

Sebelum melangkah ke kantor BPN, ada baiknya Anda mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah. Umumnya, catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah.

Di samping itu, kondisi fisik tanah juga harus jelas karena ini merupakan kepastian objektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan objektif tersebut dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.

Kelebihan lain yang bisa Anda rasakan adalah agar tanah Anda tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain. Ketika ukuran pasti dari tanah sudah jelas dan dicek langsung oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka Anda bisa melanjutkan proses balik nama.

Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, biaya untuk Pelayanan Pengukuran seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat  adalah sebagai berikut:

Luas Tanah sampai 10 hektare Tu=(L/500×HSBKu)+Rp100.000
Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar Tu=(L/4.000×HSBKu )+Rp14.000.000
Luas Tanah di atas 1.000 hektar Tu=(L/10.000×HSBKu )+Rp134.000.000

* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran)

5. Balik Nama Sertifikat Tanah untuk Ahli Waris

Secara garis besar, proses balik nama sertifikat tanah antara pemilik yang masih hidup dengan yang sudah tiada sebenarnya tidak jauh berbeda. Hanya saja ada beberapa kelengkapan dokumen yang mesti dilampirkan, dan tahapannya berlangsung hingga dua kali. Untuk bisa menyelesaikan tahap ini, para ahli waris akan diminta mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili, dengan membawa;

  • Surat Keterangan Waris (SKW)
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai, yang isinya mencakup; identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akte kelahiran (jika ada ahli waris berusia dibawah 17 tahun)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah/buku nikah
  • Surat kematian
  • Sertifikat asli
  • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Khusus untuk Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.

Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya pembuatan sertifikat tanah diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.

6. Balik Nama Sertifikat Tanah Lelang

Balik nama sertifikat tanah lelang baiknya segera dilakukan usai membeli rumah hasil lelang. Hal ini guna menghindari adanya perkara sengketa yang dianulir pihak lain.

Prosedur balik nama sertifikat tanah lelang sendiri serupa dengan balik nama sertifikat tanah pada umumnya akibat adanya kondisi jual beli. Waktu penyelesaiannya diperkirakan hanya lima hari kerja.

Berikut ini adalah hal-hal yang harus Anda ketahui saat akan membalik nama sertifikat tanah lelang.

  • Syarat Balik Nama Sertifikat Lelang

Syarat-syarat balik nama sertifikat tanah lelang adalah sebagai berikut.

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat asli
  • Risalah lelang
  • Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)
  • Biaya Balik Nama Sertifikat Lelang

Terkait biaya, menurut keterangan Badan Pertanahan Nasional adalah dihitung berdasarkan nilai tanah dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000.

Contoh: Sebuah tanah lelang seluas 70m2 di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, dipatok Rp5,6 juta per meter persegi. Dengan demikian, biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah lelang adalah Rp442.000. Perhitungan ini resmi dikutip dari atrbpn.go.id.

  • Proses Beli Sertifikat Tanah Lelang

Nah, bagi masyarakat yang ingin membeli tanah lelang, ada beberapa tahap-tahap yang bisa diikuti jika mencari melalui situs online.

  • Ketik lokasi tanah yang diinginkan melalui kolom pencarian.
  • Lalu tentukan harga maksimal dan minimal tanahnya.
  • Agar hasil pencarian lebih memenuhi kriteria, jangan lupa cantumkan berapa luas tanah yang menjadi spesifikasinya.

Sebelum mengajukan penawaran untuk beli tanah lelang, terlebih dulu Anda akan diminta melakukan sign up data di situs tersebut dengan mengisi:

  • Nama lengkap
  • Email
  • Nomor handphone
  • Password dan konfirmasi password
  • Akhiri dengan mencentang “Dengan ini saya menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku”, kemudian klik register

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja