Prosedur dan Biaya Adopsi Anak

Berikut kami informasikan mengenai Biaya Adopsi Anak, sebagai berikut:

Hukum Adopsi Anak

Pengangkatan anak dan anak angkat, termasuk bagian substansi dari hukum perlindungan anak yang telah menjadi bagian dari hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sesuai dengan adat istiadat dan motivasi yang berbeda-beda serta perasaan hukum yang hidup dan berkembang di masing-masing daerah. Secara faktual, pengangkatan anak juga sudah menjadi bagian dari adat kebiasaan orang Indonesia dan telah merambah dalam praktik, melalui lembaga peradilan agama dan diatur dalam UU secara khusus.

Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pada Pasal 171 huruf h, secara definitif disebutkan, anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan peradilan.

Sesuai aturan tersebut, Anda tidak bisa semena-mena mengadopsi anak atau secara sembarangan mengadopsi anak. Anda perlu memperhatikan hukum yang berlaku. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui prosedur mengadopsi anak yang telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dilansir dari theasianparent.com, UU ini didampingi dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adopsi) dan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri Sosial No. 110 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Prosedur Adopsi Anak dan Biayanya

  • Calon orang tua angkat (COTA) harus datang ke instansi sosial provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah instansi tersebut mengkaji dan menelaah, COTA akan diarahkan untuk berkonsultasi ke panti atau yayasan yang diberi izin atau ditunjuk gubernur untuk proses pengangkatan anak domestik. Instansi sosial provinsi akan memberi persetujuan kepada COTA agar bisa memproses adopsi anak dengan melengkapi persyaratan.
  • Dokumen yang harus dibawa pada saat proses adopsi anak, antara lain surat permohonan, surat nikah, surat akta kelahiran suami istri, dan lainnya.
  • Setelah konsultasi, COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak kepada instansi sosial provinsi. Kepala instansi sosial provinsi memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak.
  • Setelah berkas/dokumen lengkap, instansi sosial prov bersama-sama panti/yayasan melaksanakan home visit 1. Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka petugas dari instansi sosial  provinsi dan panti/yayasan membuat laporan sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat instansi sosial. Instansi sosial provinsi menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuhan.
  • Setelah izin pengasuhan diberikan oleh instansi sosial provinsi, maka panti/yayasan akan melakukan foster care (asuhan anak) dan penyerahan anak. Pengasuhan anak dilakukan oleh COTA lebih kurang 6 (enam) bulan. Apabila COTA melalaikan kewajibannya, izin asuhan sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke panti/yayasan.
  • Setelah calon anak angkat diasuh selama lebih kurang 6 (enam) bulan, instansi sosial provinsi dan panti/yayasan melakukan kunjungan rumah kedua dan membuat laporan perkembangan anak selama diasuh oleh COTA. Kemudian, instansi sosial provinsi mengadakan sidang tim PIPA. Pada saat sidang tim PIPA Daerah, anggota tim meneliti dan memeriksa berkas COTA, anggota tim memberikan tanggapan sesuai TUPOKSI masing-masing instansi.
  • Kepala instansi sosial provinsi mengeluarkan surat keputusan tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak dan surat rekomendasi kepala instansi sosial provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan, bagi COTA yang disetujui oleh TIM. Apabila persyaratan COTA dianggap tim belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda.
  • Setelah kepala instansi sosial provinsi menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan, maka COTA mengajukan proses pengangkatan anak ke pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah. COTA harus datang ke instansi sosial provinsi dan panti/yayasan untuk dilakukan pencatatan data. COTA akan melakukan pencatatan surat penetapan pengangkatan anak (catatan pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Setelah berhasil mendapatkan anak adopsi, COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh instansi sosial setempat. Dalam proses pengangkatan anak ini, COTA tidak dipungut biaya alias gratis.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja