Prosedur dan Kisaran Biaya Pembuatan Akta Waris di Notaris

Berikut ini biaya.info menyampaikan Prosedur dan Kisaran Biaya Pembuatan Akta Waris di Notaris, Sebagai berikut:

Surat Keterangan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Waris (SKW), merupakan surat yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan atau kelengkapan administratif dalam urusan tertentu, misalnya saat mengajukan pinjaman ke bank, hingga pengambilan barang atau uang yang masih atas nama orang yang sudah meninggal. Anda bisa mengurus surat ini di notaris, dengan membayarkan sejumlah biaya.

Jika seorang anak ingin mengambil uang di bank atas nama rekening ayah atau ibu yang sudah meninggal, pada umumnya harus dilengkapi dengan surat ahli waris ini. Surat Keterangan Ahli Waris juga berguna apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penggusuran atau pengakuan hak milik oleh saudara.

Akta Waris memiliki dasar hukum, yaitu fatwa atau penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sementara, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri, dengan dasar hukum Pasal 833 KUHP Perdata.

Di samping itu, surat keterangan waris juga bisa dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan oleh camat. Akta waris juga memiliki dasar hukum lain yaitu akta notaris dalam hal pewarisan yang juga berarti akta wasiat (Pasal 16 huruf h UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (KUHP Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan).

Selain itu, dalam hal pewarisan, notaris akan membuat surat keterangan waris yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris. Adapun surat keterangan waris yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tionghoa. Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris.

Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tionghoa oleh notaris, mengacu pada surat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 8 Mei 1991 No. MA/KUMDIL/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/1969 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan untuk keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka.

Jadi, penetapan ahli waris, baik yang dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh notaris, diakui secara hukum. Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Akta Waris

Untuk mendaftar Surat Keterangan Ahli Waris, ada beberapa tahapan (prosedur) yang dapat dilakukan. Pertama, menyiapkan dokumen prasyarat yang digunakan untuk registrasi SKHW di kantor kelurahan. Sebelum mendaftar SKHW, siapkan dulu berkas surat keterangan ahli waris dari kelurahan dilengkapi dengan dokumen fotokopi KK dan KTP semua ahli waris, fotokopi Surat Nikah orang tua dilegalisasi oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak), dan surat kematian dari kelurahan.

Kedua, membuat surat pengantar dan surat keterangan waris. Surat pengantar dapat dibuat setelah semua dokumen lengkap. RT dan RW akan membuat surat pengantar dan Surat Keterangan Waris dengan materai minimal Rp6.000 yang ditandatangani para ahli waris dan diketahui serta ditandatangani oleh para saksi yaitu Ketua RT/RW setempat.

Dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan di atas, pemohon hanya perlu datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum. Di sana, kelengkapan formulir telah disediakan dan bisa dibawa ke rumah terlebih dahulu untuk dilengkapi jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan atau masih kurang.

Apabila Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan pernyataan dua orang saksi telah selesai dibuat, selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang. Produk hukum berupa ‘penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan.

Untuk jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan, proses pengadilan berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Biaya Pembuatan Akta Waris

Menurut situs resmi SIPP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris tidak dipungut biaya alias gratis dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga detik ini. Bahkan, pembuatan surat keputusan ahli waris ini dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 15 menit, dengan catatan semua kelengkapan dokumen sudah terpenuhi.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama, ada sejumlah biaya yang perlu dibayarkan, antara lain biaya materai dan kepaniteraan, biaya untuk para saksi, saksi ahli, dan penerjemah, biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut, biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut, biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang terkait dengan perkara tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya pembuatan surat keterangan waris di notaris yang mana masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terdiri dari biaya pembuatan surat keterangan hak waris Rp200.000, biaya untuk berita acara penghadapan Rp20.000, dan biaya untuk surat keterangan hak waris Rp20.000.

Sementara itu, untuk melakukan pengesahan akta waris berupa surat pernyataan waris dan surat keterangan ahli waris melalui notaris, pemohon biasanya dikenai biaya sebesar Rp500 hingga Rp1.000 per surat. Nominal tersebut akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah surat. Namun, besaran nominal tersebut bisa saja berbeda di setiap notaris. Untuk itu, tidak ada salahnya pemohon langsung menanyakan kepada notaris setempat.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Prosedur dan Kisaran Biaya Pembuatan Akta Waris di Notaris, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja