Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH MUI

Berikut ini biaya.info menyampaikan Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH MUI, Sebagai berikut:

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Sebelumnya, sertifikasi halal ditangani oleh LPPOM MUI, namun mulai tahun 2021 ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Besaran biaya sertifikasi halal juga telah diatur oleh pemerintah.

Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menentramkan batin konsumen dalam mengonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Sertifikat SJH sendiri memiliki masa berlaku selama 4 tahun. Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan biaya sertifikasi halal.

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal BPJPH

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan (< 10 hari kerja).
  3. BPJPH menetapkan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)berdasarkan penentuan pemohon (< 5 hari kerja).
  4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk (< 40/60 hari kerja).
  5. MUI menetapkan kehalalan produk (< 30 hari kerja).
  6. BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk (< 7 hari kerja).

Persyaratan dalam pengurusan sertifikat halal biasanya dibedakan berdasarkan jenis usahanya, apakah industri pengolahan, restoran, rumah potong hewan, atau catering. Berikut ini dokumen permohonan sertifikat halal yang ditetapkan oleh BPJPH sesuai dengan informasi yang tertera pada situs resmi halal.go.id.

Dokumen Persyaratan Permohonan Sertifikat Halal

  • Data Pelaku Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lain-lain); Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.
  • Nama dan Jenis Produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  • Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan: Terdiri dari bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  • Proses Pengolahan Produk: Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.
  • Dokumen Sistem Jaminan Halal: Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Kriteria Sertifikasi Halal untuk UMK

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
  • Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sebelumnya, untuk mengetahui berapa besaran biaya pengurusan sertifikat halal MUI, maka sang pemilik usaha biasanya disarankan untuk menanyakan langsung ke pihak bendahara LPPOM MUI lewat email bendaharalppom@halalmui.org dengan mencantumkan informasi detail mengenai jenis, jumlah, dan lokasi produk diproduksi.

Sebagai gambaran, tahun 2020 dan 2019 lalu biaya sertifikasi halal di LPPOM MUI Kepulauan Riau (Kepri) berkisar antara Rp1 juta sampai Rp3,5 juta, tergantung level atau tingkatan usahanya. Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib mengikuti pelatihan SJH sebesar Rp1,2 juta untuk perusahaan atau Rp500 ribu per orang untuk UKM. Pada 2021, kisaran biaya sertifikasi halal antara Rp300 ribu sampai Rp5 juta.

Agar lebih jelas, berikut rincian biaya sertifikasi halal oleh BPJPH MUI pada 2022 berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Tarif Layanan Sertifikasi Halal BPJPH MUI

Komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa

Jenis Usaha Biaya Permohonan Sertifikat Halal Biaya Perpanjangan Sertifikat Halal
Usaha Mikro dan Kecil Rp300.000 Rp200.000
Usaha Menengah Rp5.000.000 Rp2.400.000
Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000 Rp5.000.000
Registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000

Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH

Jenis Produk Biaya untuk Usaha Mikro & Kecil Biaya untuk Usaha Menengah, Besar, dan/atau Luar Negeri
Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana Rp350.000 Rp3.000.000
Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp350.000 Rp6.468.750
Flavour dan Fragrance Rp7.652.500
Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500
Obat, kosmetik, produk biologi Rp350.000 Rp5.900.000
Vaksin Rp21.125.000
Gelatin Rp7.912.000
Barang gunaan dan kemasan Rp350.000 Rp3.937.000
Jasa Rp350.000 Rp5.275.000
Restoran/katering/kantin Rp350.000 Rp3.687.500
Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp350.000 Rp3.937.000

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Dengan demikian, total biayanya adalah Rp650.000.Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar sertifikasi halal, Anda bisa langsung menghubungi pihak BPJPH MUI.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH MUI, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja