Semua yang Perlu Diketahui Tentang Biaya, Cara Membuat, dan Peraturan Plat Nomor Cantik

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Semua yang Perlu Diketahui Tentang Biaya, Cara Membuat, dan Peraturan Plat Nomor Cantik, Sebagai berikut:

Plat nomor menjadi salah satu bagian kendaraan yang menjadi pembeda antara satu kendaraan dengan yang lainnya, baik itu mobil ataupun motor. Tidak jarang orang membuat plat nomor dengan nomor yang cantik.

kamu tertarik untuk membuat plat nomor cantik? Untuk membuatnya ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan. Berikut ini adalah cara membuat dan harga plat nomor cantik yang kamu perlu ketahui.

Cara Membuat Plat Nomor Cantik

Cara membuat plat nomor cantik umumnya tidaklah beda dengan cara membuat plat nomor pada umumnya. Salah satu perbedaannya adalah pada formulir yang perlu dilengkapi. Berikut ini adalah beberapa langkah cara membuat plat nomor cantik.

1. Mendatangi Samsat

Langkah yang pertama tentunya harus kamu harus lakukan adalah mendatangi samsat atau tempat kepolisian menerbitkan plat nomor kendaraan atau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan keperluan kendaraan lainnya.

Sebelum kamu mendatangi samsat, sebaiknya kamu mempersiapkan beberapa dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), fotocopy KTP, KK dan jika sudah memiliki Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) juga bisa dibawa atau bukti pembelian kendaraan dari dealer. Selain itu juga pihak yang membuat plat ini adalah orang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

2. Mengisi Formulir

Setelah sampai di Samsat, pergilah ke loket khusus yang mengurus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Untuk membuat plat nomor cantik dan untuk mengetahui harga plat nomor cantik, kamu haruslah mengisi formulir NRKB terlebih dahulu.

Perlu kamu ketahui, harga membuat plat nomor cantik dan formulirnya berbeda dengan kendaraan pada umumnya. Untuk kendaraan dengan nomor umum, kamu menggunakan formulir Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sementara untuk kendaraan plat khusus formulir yang kamu gunakan adalah NRKB.

3. Pemeriksaan Oleh Petugas

Pada tahap ini, petugas akan memeriksa ketersediaan plat nomor yang kamu inginkan, apakah masih tersedia dan bisa kamu gunakan atau sudah ada orang lain yang menggunakannya.

4. Membayar Biaya

Membayar biaya plat nomor cantik. Pergilah ke petugas atau loket pembayaran sesuai dengan arahan petugas sebelumnya. Lalu bayarlah plat nomor cantik sesuai dengan keinginan kamu dan hasil pemeriksaan ketersediaan oleh petugas sebelumnya.

Untuk harga masing-masing plat nomor cantik tentunya akan berbeda antara satu dengan yang lainnya, semakin sedikit angka pada plat nomor tersebut, maka harganya akan semakin mahal. Selain itu juga penggunaan huruf pada bagian belakang kendaraan juga bisa kamu hilangkan. Namun hal ini akan membutuhkan biaya tambahan.

5. Petugas Memasukan Data

Setelah melakukan semua langkah tersebut dan melakukan pembayaran sesuai dengan biaya harga plat nomor cantik yang kamu akan gunakan, petugas akan memasukan data-data yang mereka butuhkan.

Harga Plat Nomor Cantik

Plat Nomor Cantik 1 Digit

Harga plat nomor cantik dengan hanya 1 digit angka maka akan memerlukan biaya Rp15 Juta, dan apabila tidak menggunakan huruf pada bagian belakang maka akan memerlukan biaya Rp20 Juta.

Plat Nomor Cantik 2 Digit

Harga plat nomor cantik dengan hanya 2 digit angka maka akan memerlukan biaya Rp10 Juta, dan apabila tidak menggunakan huruf pada bagian belakang maka akan memerlukan biaya Rp15 Juta.

Plat Nomor Cantik 3 Digit

Harga plat nomor cantik dengan hanya 3 digit angka maka akan memerlukan biaya Rp7,5 Juta, dan apabila tidak menggunakan huruf pada bagian belakang maka akan memerlukan biaya Rp10 Juta.

Plat Nomor Cantik 4 Digit

Terakhir adalah harga plat nomor cantik dengan hanya 4 digit angka maka akan memerlukan biaya Rp5 Juta, dan apabila tidak menggunakan huruf pada bagian belakang maka akan memerlukan biaya 7,5 Juta.

Peraturan Plat Nomor Cantik

Informasi terakhir yang perlu kamu ketahui selain cara membuat dan harga plat nomor cantik, adalah peraturan dari plat nomor cantik ini. Peraturan resmi tentang plat nomor cantik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Polri berlakukan. Dan juga tercantum pada Keputusan Korlantas Polri Nomor Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Selain itu untuk juga menurut hasil keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, setidaknya ada enam poin peraturan tentang plat nomor cantik ini. Berikut ini adalah keenam poin tersebut.

  1. NRKB pilihan atau plat nomor cantik berlaku selama lima tahun dan dapat kamu perpanjang pada lima tahun berikut untuk kode wilayah yang sama.
  2. NRKB pilihan atau plat nomor cantik tidak berlaku jika kendaraan berpindah tangan atau berpindah ke luar wilayah.
  3. NRKB pilihan atau plat nomor cantik tetap berlaku jika pemilik kendaraan melakukan perubahan alamat, mesin, warna dan masih dalam kode wilayah yang sama.
  4. NRKB pilihan atau plat nomor cantik masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB yang hanya Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polta/Poltabes yang mengeluarkannya.
  5. NRKB pilihan atau plat nomor cantik untuk perpanjangannya dan jatuh temponya bersamaan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  6. Jika NRKB pilihan atau plat nomor cantik berpindah tangan sebelum masa berlakunya habis, maka sisa masa berlaku tersebut juga akan habis.

Pajak Plat Nomor Cantik

  1. NRKB pilihan atau plat nomor cantik dengan 1 digit angka adalah Rp15 Juta, dan jika tanpa huruf maka akan membutuhkan biaya Rp20 Juta.
  2. NRKB pilihan atau plat nomor cantik dengan 2 digit angka adalah Rp10 juta, dan jika tanpa huruf pada bagian belakang akan membutuhkan biaya Rp15 juta.
  3. NRKB pilihan atau plat nomor cantik dengan 3 digit angka maka akan membutuhkan biaya Rp7,5 juta, dan jika tanpa huruf pada bagian belakang maka akan membutuhkan biaya Rp10 juta.
  4. Terakhir adalah NRKB pilihan atau plat nomor cantik dengan 4 digit angka maka akan membutuhkan biaya Rp5 juta, dan jika tanpa menggunakan huruf pada bagian belakang maka akan membutuhkan biaya Rp7,5 Juta.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Semua yang Perlu Diketahui Tentang Biaya, Cara Membuat, dan Peraturan Plat Nomor Cantik, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja