Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK: Apa yang Perlu Anda Ketahui, Sebagai berikut:

Kamu sudah bosan dengan warna motor kesayangan? Ingin mengganti warna tapi takut nantinya akan ada masalah kedepannya jika tidak merubah detail STNK?

Maka, baiknya jika ingin mengubah warna kendaraan, turut pula dengan menyesuaikan perubahannya di STNK motor kesayanganmu.

Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK

Peraturan mengganti warna kendaraan di Indonesia sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan bahwa perubahan warna di sepeda motor cukup menyiapkan dana sebesar Rp225.000 untuk mengubah keterangan warna di STNK serta Rp100.000 untuk di BPKB, jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp350.000.

Kabar baiknya, jika perubahan warna kendaraan ini di bawah 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tidak perlu untuk mengurus ganti warna kendaraan pada STNK.

Berikut adalah cara mengurus perubahan warna dalam STNK yang dikutip dari PMJNews.

  • Pemilik membawa kendaraan yang warnanya sudah diubah ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.
  • Mengisi formular dan melakukan tes fisik kendaraan.
  • Petugas memberikan bukti hasill cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama formulir ke loket registrasi.

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama

Jangan lupa juga, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan beberapa berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi:

  • Jika kendaraan perorangan, maka pemilik perlu menyiapkan KTP, SIM, KK, dan Paspor (jika ada).
  • Jika diwakilkan, maka pemilik kendaraan wajib melampirkan surat kuasa yang disertai dengan materai Rp10.000.
  • Bawa identitas kendaraan meliputi STNK dan BPKB asli serta fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  • Surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna motor kesayangan Feders.

Perlu diperhatikan juga, pastikan saat mengubah warna kendaraan pilihlah yang memiliki SIUP dan NPWP agar mempermudah saat akan mengurus pergantian warna di kantor Samsat.

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama

Jangan lupa juga, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan beberapa berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi:

  • Jika kendaraan perorangan, maka pemilik perlu menyiapkan KTP, SIM, KK, dan Paspor (jika ada).
  • Jika diwakilkan, maka pemilik kendaraan wajib melampirkan surat kuasa yang disertai dengan materai Rp10.000.
  • Bawa identitas kendaraan meliputi STNK dan BPKB asli serta fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  • Surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna motor kesayangan kamu.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK: Apa yang Perlu Anda Ketahui, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja