Berikut kami informasikan mengenai Biaya & syarat seleksi masuk akpol, sebagai berikut:
Persyaratan Umum Seleksi Masuk Polisi (Akpol)
Sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut syarat umum seleksi masuk Akpol:
- Warga negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat.
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan KTP dan KK serta melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Pria atau wanita mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi masuk Akpol dengan beberapa syarat meliputi bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI. Tak hanya itu, terdapat ketentuan lain yang harus diperhatikan:
Persyaratan Khusus Seleksi Masuk Polisi (Akpol)
- Syarat Lulusan. Lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian SMA/sederajat. Bagi lulusan sebelum tahun 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00. Sedangkan lulusan tahun 2018 dan 2017, wajib melampirkan nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00. Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi. Lulusan S-1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.
- Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan. Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan. Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri T.A. 2020.
- Usia calon Bintara Polri. Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun enam bulan dan maksimal 21 tahun. Lulusan D-III usia maksimal 22 tahun. Lulusan D-IV/S-1 usia maksimal 24 tahun.
- Status Perkawinan. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
- Bebas Narkoba. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
- Penampilan calon Bintara Polri. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Perilaku calon Bintara Polri. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
- Domisili calon Bintara Polri. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP/KK, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Surat pernyataan. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali. Selain itu, calon pendaftar harus membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjanjikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi. Sedangkan bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara.
Prosedur Pendaftaran Bintara Polri 2020
Anda dapat mengakses website penerimaan.polri.go.id untuk mengetahui info lebih lanjut.
- Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
- Setelah berhasil, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar).
Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda. Selanjutnya, pendaftar harus mengumpulkan berkas persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi. Pendaftar juga harus lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panitia Pusat (Panpus) dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urusan kegiatan sebagai berikut: Sistem Gugur (Pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi wawancara dan pendalaman PMK, pengujian jasmani dan antropometri, serta pemeriksaan penampilan), Sistem Ranking (uji TPA dan TOEFL), Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Pusat.
Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota POLRI TA 2020
Kegiatan | Jadwal |
Pendaftaran Online | 7 – 23 Maret 2020 |
Verifikasi Calon dan Dokumen | 9 – 27 Maret 2020 |
Penandatanganan Pakta Integritas | 28 Maret 2020 |
Pemeriksaan administrasi dan pengumuman | 29 Maret – 4 April 2020 |
Berdasar Peraturan Kapolri No 21 Tahun 2010, Akpol bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi dengan lama pendidikan 4 tahun dan output pangkat Inspektur Dua Polisi.
Untuk mendaftar sebagai polisi, Anda sama sekali tidak dipungut biaya, alias gratis. Peserta hanya perlu memenuhi berbagai persyaratan serta mengikuti proses seleksi sejak awal hingga akhir.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja