Biaya Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaru

Berikut kami informasikan mengenai biaya jasa Penerjemah , sebagai berikut:

Jasa penerjemah saat ini sudah kian menjamur mengingat tingginya kebutuhan masyarakat Indonesia akan penerjemahan dokumen penting atau data-data lain dalam bahasa asing. Di samping itu, tingginya minat warga Indonesia untuk melanjutkan studinya hingga ke luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jasa penerjemah sangat dibutuhkan di era saat ini.

Jasa terjemahan sendiri bisa dibagi dalam 2 jenis, yakni penerjemah tersumpah dan penerjemah umum. Penerjemah tersumpah biasanya digunakan untuk dokumen-dokumen resmi seperti akte kelahiran, surat nikah, akta notaris, surat kuasa, dokumen akademik, visa, dokumen pribadi, surat tanah, perjanjian, kontrak, nota kesepahaman, dan sebagainya. Sementara, penerjemah umum biasanya dipakai untuk dokumen-dokumen tidak resmi seperti laporan keuangan, tesis, manual produk, dan lain sebagainya.

Biaya menyewa jasa penerjemah di Indonesia cukup bervariasi, tergantung dari jenis bahasa dan banyaknya dokumen yang Anda pesan. Karena bahasa Inggris saat ini sudah menjadi bahasa internasional yang banyak dipelajari, tentunya tarif terjemahan bahasa Inggris jauh lebih murah dibanding bahasa-bahasa asing lainnya. Tarif jasa penerjemah dokumen tertulis akan dihitung per halaman. Sementara, jasa penerjemah secara lisan (interpreter) menerapkan biaya per hari atau per jam, tergantung dari berapa lama Anda menggunakan jasa sang penerjemah.

Tarif Jasa Penerjemah

Terjemahan Tarif Terjemahan
Bahasa Inggris – Indonesia Rp200.000 per halaman jadi
Bahasa Jepang – Indonesia Rp350.000 per halaman jadi
Bahasa Mandarin – Indonesia Rp350.000 per halaman jadi
Bahasa Belanda – Indonesia Rp400.000 per halaman jadi
Bahasa Prancis – Indonesia Rp312.000 per halaman jadi
Bahasa Jerman – Indonesia Rp350.000 per halaman jadi
Bahasa Asing Lainnya – Indonesia Rp250.000 per halaman jadi
Bahasa Indonesia – Bahasa Daerah Rp120.000 per halaman jadi

Daftar tarif terjemahan di atas kami kutip langsung dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018, yang diadaptasi oleh Himpunan Penerjemah Indonesia. Namun, angka di atas tidak bisa dijadikan patokan dan penerjemah lain kemungkinan bisa menerapkan biaya atau tarif yang berbeda.

Tarif Terjemahan Tersumpah

Terjemahan Tarif per Halaman Hasil
Inggris – Indonesia Rp200.000
Indonesia – Inggris Rp200.000
Mandarin – Indonesia Rp350.000
Indonesia – Mandarin Rp800.000
Mandarin – Inggris Rp400.000
Inggris – Mandarin Rp800.000
Jepang – Indonesia Rp350.000
Indonesia – Jepang Rp400.000
Jepang – Inggris Rp300.000
Inggris – Jepang Rp450.000
Spanyol – Indonesia Rp300.000
Indonesia – Spanyol Rp650.000
Spanyol – Inggris Rp300.000
Inggris – Spanyol Rp500.000
Korea – Indonesia Rp300.000
Indonesia – Jerman Rp400.000
Jerman – Indonesia Rp350.000
Inggris – Jerman Rp350.000
Jerman – Inggris Rp350.000
Belanda – Indonesia Rp400.000
Belanda – Inggris Rp300.000
Indonesia – Belanda Rp550.000
Indonesia – Prancis Rp312.000
Prancis – Indonesia Rp312.000
Inggris – Belanda Rp600.000
Italia – Indonesia Rp300.000
Italia – Inggris Rp300.000

Daftar tarif atau biaya terjemahan tersumpah di atas kami rangkum dari berbagai sumber. Tarif atau biaya terjemahan tersumpah tersebut tidak mengikat dan bisa berbeda-beda di masing-masing wilayah. Sebagai perbandingan, pada 2019, tarif jasa penerjemah tersumpah berkisar Rp75.000 hingga Rp750.000.

Wahhh sangat menarik juga yaa menjadi penerjemah..

Semoga bermanfaat 🙂

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja