Terlambat Bayar Listrik Bulanan? Ini Tarif Dendanya

Berikut kami informasikan mengenai biaya bayar listrik bulanan apabila telat, sebagai berikut:

PLN kini lebih menganjurkan masyarakat untuk beralih menggunakan listrik prabayar alias listrik pintar (token) di rumah. Selain lebih praktis, penggunaan daya atau tegangan listrik per bulannya pun dapat pelanggan atur sendiri sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka. Sehingga, pengeluaran pun diklaim bisa lebih hemat.

Sayangnya, sebagian besar masyarakat Indonesia masih banyak yang belum beralih ke listrik prabayar dan masih memakai listrik pascabayar di rumah. Alhasil, tiap bulannya, Anda diwajibkan untuk membayar tagihan atas pemakaian listrik bulanan. Bahkan, jika Anda memiliki banyak alat elektronik seperti mesin cuci, rice cooker, setrika, vacuum cleaner, komputer, dan alat-alat lain yang membutuhkan daya besar, maka total tagihan bulanan Anda pun bisa semakin membengkak.

Lalu berapa besar denda yang dikenakan jika Anda terlambat membayar? Untuk besaran nominalnya, tergantung dari batas daya listrik yang digunakan di setiap rumah atau bangunan. Rincian biayanya akan disajikan pada tabel berikut ini.

Denda Telat Bayar Listrik Bulanan

Batas Daya Denda per Bulan
450 VA Rp3.000
900 VA Rp3.000
1.300 VA Rp5.000
2.200 VA Rp10.000
3.500 VA – 5.500 VA Rp50.000
6.600 VA – 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan
Di atas 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan

Ketentuan:

  • Jika terlambat membayar listrik selama 30 hari, maka Anda akan dikenai denda berupa pemutusan sambungan listrik sementara.
  • Apabila Anda terlambat membayar selama 90 hari atau 60 hari setelah dilakukan pemutusan sementara, maka Anda akan dikenai denda berupa bongkar rampung pada instalasi milik PLN yang meliputi alat pembayar dan pemutus/APP/kWh meter serta saluran masuk pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang hingga kWh meter.
  • Sebelum bongkar rampung, PLN akan mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan listrik.

Tarif atau biaya keterlambatan membayar tagihan listrik PLN bulan di atas kami rangkum dari sejumlah sumber. Perlu dicatat bahwa tarif denda tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan dari perusahaan. Meski demikian, jika dibandingkan tahun sebelumnya, biaya denda keterlambatan yang dipatok belum berubah.

Sebagai informasi penting, jika Anda termasuk yang menunggak tagihan selama 3 bulan atau 90 hari bahkan lebih, maka memang akan dilakukan pembongkaran kWh meter. Anda bisa melakukan penyambungan kembali apabila sudah melunasi tunggakan dan membayar biaya pasang baru. Untuk melakukan pemasangan atau sambungan baru, pelanggan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan baru, dan harus memenuhi berbagai persyaratan. Berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan bisa dilihat pada website PLN di pln.co.id.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja