Update Biaya Asuransi Pengiriman JNE

Untuk menjamin keamanan dan keutuhan barang yang dikirim, pihak Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menyediakan layanan asuransi dengan biaya sesuai berat barang yang dikirim. Dengan asuransi tersebut, pelanggan bisa mengklaim atau meminta ganti rugi sesuai aturan yang berlaku apabila barang kiriman rusak atau hilang selama dalam perjalanan.

Rumus Biaya Asuransi JNE

Lantas, berapa biaya asuransi untuk pengiriman barang-barang berharga dengan menggunakan JNE? Pada dasarnya, biaya asuransi yang dikenakan oleh JNE cukup terjangkau dan bergantung dari nilai barang yang Anda kirimkan. Jika semakin mahal nilainya, maka biaya asuransi pun akan semakin tinggi. JNE sendiri menggunakan rumus perhitungan biaya asuransi (0,2% x harga barang) + biaya administrasi sebesar Rp5.000. Ketentuan perhitungan biaya asuransi JNE tahun ini masih sama dengan tahun lalu.

Misal, jika Anda mengirim HP seharga Rp4.000.000, maka biaya asuransi yang akan dikenakan oleh JNE adalah (0,2% x Rp4.000.000) + Rp5.000 = Rp13.000. Jadi, total biaya yang harus Anda keluarkan terdiri dari ongkos kirim ditambah biaya asuransi sebesar Rp13.000 tadi. Jika ongkos kirim terbilang Rp22.000, maka total yang Anda bayarkan adalah Rp 22.000 + biaya asuransi (Rp13.000) = Rp35.000.

Pihak JNE juga memberlakukan aturan khusus untuk pengiriman barang-barang atau dokumen penting tertentu, dengan nilai tanggungan yang diberikan terbatas pada jasa/nilai, penerbitan kembali dokumen tersebut, bukan nilai dari dokumen itu. Berikut rincian lengkap aturan khusus tersebut.

Nilai Asuransi JNE

Jenis Barang Nilai Maksimal Asuransi
BPKB Mobil Rp3.500.000 per buku
BPKB Sepeda Motor Rp2.500.000 per buku
STNK Mobil Rp2.000.000 per lembar
STNK Motor Rp1.000.000 per lembar
Ijazah Rp200.000 per dokumen
Paspor Rp500.000 per dokumen
Sertifikat Tanah Asli Rp2.000.000 per dokumen
Dokumen Penting Lainnya Rp2.000.000 per dokumen
Sarang Burung Walet Harga barang ditambah surcharge 200% dari tarif publish. Apabila terjadi kerugian, akan dikenai biaya pengurangan 10% atau minimum Rp500.000 per kejadian

Nilai asuransi JNE di atas masih sama seperti tahun sebelumnya. Selain ketentuan perhitungan asuransi, nilai asuransi JNE tahun ini juga masih sama seperti tahun lalu. Menurut pihak JNE sendiri, barang atau dokumen dengan harga atau nilai di atas sepuluh kali biaya kirim, disarankan untuk diasuransikan. Nah, untuk mendapatkan asuransi dari JNE, berikut prosedurnya.

Prosedur Asuransi JNE

  • Menyiapkan bukti resi asli.
  • Menyiapkan bukti resi asuransi.
  • Mengisi surat klaim dengan identitas asli sesuai kartu identitas.
  • Melakukan invoice mengenai faktur pembelian barang.

JNE akan bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar kemampuan pengawasan JNE atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat Force Majeure (keadaan memaksa) seperti gempa bumi, bencana alam, aksi huru hara, banjir, epidemi, perang, kudeta, pemberontakan, kebijakan-kebijakan pemerintah dan sebab lainnya yang terjadi di luar kemampuan JNE.

Apabila paket atau barang yang Anda asuransikan ternyata hilang, rusak, atau terlambat, maka Anda dapat melakukan prosedur klaim asuransi pada JNE dengan cara melengkapi beberapa dokumen seperti bukti resi yang asli, bukti resi asuransi yang Anda miliki, mengisi surat klaim dilengkapi dengan identitas diri yang sah, serta invoice/faktur pembelian barang yang dikirimkan. Pengajuan klaim asuransi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pusat, cabang, atau sub agen JNE terdekat. Bisa juga melalui customer service di nomor telepon (021) 2927888 atau email customercare@jne.co.id.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja