Berikut kami informasikan mengenai biaya asuransi pengiriman JNE, sebagai berikut:
Untuk menjamin keamanan dan keutuhan barang yang dikirim melalui jasa Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), pihak JNE menyediakan layanan asuransi bagi para pelanggan. Dengan asuransi tersebut, Anda bisa mengklaim atau meminta ganti rugi sesuai aturan yang berlaku apabila barang kiriman Anda rusak atau hilang selama dalam perjalanan.
Biaya Asuransi JNE
Lantas, berapa biaya asuransi untuk pengiriman barang-barang berharga dengan menggunakan JNE? Pada dasarnya, biaya asuransi yang dikenakan oleh JNE cukup terjangkau dan bergantung dari nilai barang yang Anda kirimkan. Jika semakin mahal nilainya, maka biaya asuransi pun akan semakin tinggi. JNE sendiri menggunakan rumus perhitungan biaya asuransi (0,2% x harga barang) + biaya administrasi sebesar Rp5.000. Ketentuan perhitungan biaya asuransi JNE tahun 2020 ini masih belum banyak berubah dari tahun 2019 lalu.
Misal, jika Anda mengirim HP seharga Rp4.000.000, maka biaya asuransi yang akan dikenakan oleh JNE adalah (0,2% x Rp4.000.000) + Rp5.000 = Rp13.000. Jadi, total biaya yang harus Anda keluarkan terdiri dari ongkos kirim ditambah biaya asuransi sebesar Rp13.000 tadi. Jika ongkos kirim terbilang Rp22.000, maka total yang Anda bayarkan adalah Rp 22.000 + biaya asuransi Rp13.000 = Rp35.000.
Pihak JNE juga memberlakukan aturan khusus untuk pengiriman barang-barang atau dokumen penting tertentu, dengan nilai tanggungan yang diberikan terbatas pada jasa/nilai, penerbitan kembali dokumen tersebut, bukan nilai dari dokumen itu. Berikut rincian lengkap aturan khusus tersebut.
Nilai Asuransi JNE
Jenis Barang | Nilai Maksimal Asuransi |
BPKB Mobil | Rp3.500.000 per buku |
BPKB Sepeda Motor | Rp2.500.000 per buku |
STNK Mobil | Rp2.000.000 per lembar |
STNK Motor | Rp1.000.000 per lembar |
Ijazah | Rp200.000 per dokumen |
Paspor | Rp500.000 per dokumen |
Sertifikat tanah asli | Rp2.000.000 per dokumen |
Dokumen penting lainnya | Rp2.000.000 per dokumen |
Sarang burung walet | Harga barang ditambah surcharge 200% dari tarif publish. Apabila terjadi kerugian, akan dikenai biaya pengurangan 10% atau minimum Rp500.000 per kejadian |
Selain ketentuan perhitungan asuransi, nilai asuransi JNE pun tahun ini juga masih sama seperti tahun lalu. Menurut pihak JNE sendiri, barang atau dokumen dengan harga atau nilai di atas sepuluh kali biaya kirim, disarankan untuk diasuransikan.
JNE akan bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar kemampuan pengawasan JNE atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat Force Majeure (keadaan memaksa) seperti gempa bumi, bencana alam, aksi huru hara, banjir, epidemi, perang, kudeta, pemberontakan, kebijakan-kebijakan pemerintah dan sebab lainnya yang terjadi di luar kemampuan JNE.
Apabila paket atau barang yang Anda asuransikan ternyata hilang, rusak, atau terlambat, maka Anda dapat melakukan prosedur klaim asuransi pada JNE dengan cara melengkapi beberapa dokumen seperti bukti resi yang asli, bukti resi asuransi yang Anda miliki, mengisi surat klaim dilengkapi dengan identitas diri yang sah, serta invoice/faktur pembelian barang yang dikirimkan. Pengajuan klaim asuransi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pusat, cabang, atau sub agen JNE terdekat. Bisa juga melalui customer service di nomor telepon (021) 2927888 atau email customercare@jne.co.id.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja