Ketika seseorang yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk mobil, pindah alamat ke kabupaten atau provinsi yang berbeda, biasanya ia akan melakukan cabut berkas atau mutasi keluar. Cabut berkas ini juga dilakukan jika terjadi jual beli kendaraan bekas dengan keberadaan kendaraan jauh dari kabupaten atau provinsi yang tertera pada BPKB dan STNK.
Berbeda dengan balik nama, mutasi prosesnya sedikit berbeda. Pasalnya, Anda harus melakukan cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut, lalu mendaftarkannya kembali di Samsat kota Anda. Dikutip dari akun Facebook resmi Divisi Humas Polri, syarat untuk mutasi kendaraan bermotor sebagai berikut.
Syarat Mutasi Mobil
- BPKB
- STNK
- Cek fisik kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor, cek fisik di kantor SAMSAT terdekat)
- Kuitansi Jual Beli (materai Rp6.000).
- KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
- (Untuk badan hukum): salinan akta pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa plus materai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa plus materai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Siapkan seluruh dokumen tersebut baik asli maupun fotokopian sebanyak 2 lembar. Setelah semua persyaratan telah lengkap, maka saatnya Anda melakukan prosedur mutasi secara runtut sebagai berikut.
Tata Cara Mutasi Mobil
- Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).
- Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
- Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
- Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
- Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
- Kembali ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
- Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
- Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
- Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.
- Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
- Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.
- Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).
- Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah di-update.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, semua hal yang berkaitan dengan pemerintah seperti pengurusan KTP, BPKB, dan mutasi bisa dilakukan secara online. Anda dapat menunggu semua berkas paling lama dua bulan. BPKB dan STNK baru berikut TNKB-nya yang sudah selesai bisa diambil di Kepolisian penerbit BPKB tujuan mutasi. Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk cabut berkas atau mutasi mobil?
Dilansir dari berbagai sumber, untuk pencabutan berkas nantinya pemilik kendaraan bakal diminta tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai PP nomor 60 tahun 2016. PP tersebut menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri. Untuk roda dua biayanya sebesar Rp150.000, dan kendaraan roda empat sebesar Rp250.000.
Pada 2021, biaya untuk cabut berkas mobil di Samsat asal sebesar Rp250.000. Setelah itu, pemilik kendaraan juga akan dipungut biaya kembali sebesar Rp375.000 ketika masuk ke Samsat di kota tujuan. Biaya ini belum termasuk biaya balik nama, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Besaran biaya tersebut masih sama seperti tahun 2020 lalu. Berikut ini rincian lengkap biaya mutasi mobil.
Biaya Mutasi Mobil
Komponen | Biaya |
Cek fisik | Rp20.000 |
Biaya fiskal | Rp250.000 |
Admin gudang kartu induk | Rp10.000 |
Admin mutasi keluar | Rp50.000 |
Admin mutasi masuk | Rp375.000 |
Biaya mutasi masuk (BBN) | 1% dari harga pembelian mobil |
Penerimaan negara bukan pajak STNK | Rp400.000 |
Penerimaan negara bukan pajak BPKB | Rp100.000 |
Sebagai gambaran, dilansir dari situs bapenda.jabarprov.go.id, besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama. Tarif bea balik nama sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, ditetapkan sebagai berikut.
Tarif Bea Balik Nama
- 10% (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri.
- 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
- 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Besaran pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Misalnya harga mobil pribadi memiliki NJKB sebesar Rp100 juta, maka Bea Balik Nama yang harus dibayarkan pemilik kendaraan adalah 1% x Rp100 juta = Rp1 juta. Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggakannya bila ada. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja