Update Terbaru! Rincian Biaya dan Proses Membuat Paspor

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Update Terbaru! Rincian Biaya dan Proses Membuat Paspor, Sebagai berikut:

Selamat datang di biaya.info! Apakah Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri? Salah satu langkah krusial yang harus Anda lakukan adalah memperoleh paspor. Namun, sebelum Anda melangkah lebih jauh, penting untuk memahami biaya yang terlibat dalam proses pembuatan paspor. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci mengenai biaya-biaya yang mungkin Anda hadapi selama proses pendaftaran dan pembuatan paspor. Dari biaya administrasi hingga tambahan layanan khusus, mari kita telusuri bersama apa yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan perjalanan internasional Anda dengan lancar.

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
1. Paspor biasa 48 halaman Per Permohonan Rp. 350,000,-
2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik Per Permohonan Rp. 650.000,-
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Per Permohonan Rp. 100.000,-
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Per Permohonan Rp. 150.000,-
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Per Permohonan Rp. 1.000.000,-
B. VISA
1. VISA KUNJUNGAN
a. Visa Kunjungan sekali Perjalanan Per Permohonan US$ 50.00
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun Per Permohonan US$ 110.00
c. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Per Permohonan Rp. 500.000,-
2. VISA TINGGAL TERBATAS
a. Visa Tinggal Terbatas Per Permohonan US$ 150.00
b. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Per Permohonan Rp. 700.000,-
3. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi Per Permohonan Rp. 200.000,-
C. IZIN KEIMIGRASIAN
1. IZIN KUNJUNGAN
a. Permberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari Per Permohonan Rp. 500.000,-
b. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari Per Permohonan Rp. 500.000,-
c. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 Hari Per Permohonan Rp. 750.000,-
2. IZIN TINGGAL TERBATAS
a. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Per Permohonan Rp. 750.000,-
b. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Permohonan Rp. 1.000.000,-
c. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Permohonan Rp. 1.500.000,-
d. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Permohonan Rp. 2.000.000,-
e. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Per Permohonan Rp. 5.000.000,-
f. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Per Permohonan Rp. 1.000.000,-
g. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Per Permohonan Rp. 300.000,-
3. IZIN TINGGAL TETAP
a. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Permohonan Rp. 5.000.000,-
b. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Permohonan Rp. 5.000.000,-
c. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Per Permohonan Rp. 10.200.000,-
4. IZIN MASUK KEMBALI (Re-Entry Permit)
a. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Permohonan Rp. 600.000,-
b. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Permohonan Rp. 1.000.000,-
c. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Permohonan Rp. 1.750.000,-
d. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Per Permohonan Rp. 3.250.000,-
D. PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA
1. BIAYA BEBAN
a. Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan Per Hari Rp. 1.000.000,-
b. Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Per Alat Angkut Rp. 50.000.000,-
c.  Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku Per Alat Angkut Rp. 50.000.000,-
d. Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp. 1.000.000,-
e. Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp. 500.000,-
f. Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang Per Kartu Rp. 1.000.000,-
g. Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak Per Kartu Rp. 1.000.000,-
2. Smart Card Per Permohonan Rp. 1.500.000,-
3. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economics Cooperation (KPP APEC) / APEC Business Travel Card (ABTC)
a. Permohonan Baru KPP APEC  Per Permohonan Rp. 2.500.000,-
b. Penggantian KPP APEC Per Permohonan Rp. 2.500.000,-
4. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak BerkeSwarganegaraan Ganda Per Permohonan Rp. 400.000,-
5. Surat Keterangan Keimigrasian Per Permohonan Rp. 3.000.000,-


** Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan biaya dan lainnya, maka akan diberitahukan kemudian oleh Petugas Layanan Keimigrasian.

Source : http://batulicin.imigrasi.go.id/

Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Terbaru! Rincian Biaya dan Proses Membuat Paspor, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja