Biaya Beli Rumah Cash di Tahun 2024,Dan Faktor-Faktor yang Perlu Dipertimbangkan

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Beli Rumah Cash di Tahun 2024,Dan Faktor-Faktor yang Perlu Dipertimbangkan, Sebagai berikut :

Proses jual beli rumah merupakan langkah besar yang melibatkan sejumlah biaya dan prosedur hukum. Penting bagi penjual dan pembeli untuk memahami secara rinci mengetahui dokumen, serta berbagai jenis pajak dan biaya lainnya yang harus dikeluarkan. Jadi, biaya beli rumah cash mencakup pajak dan biaya lainnya. Untuk mengetahui biaya apa saja dalam proses transaksi jual beli rumah dan contoh perhitungannya, simak artikel berikut ini.

Daftar Penjualan Rumah

Ketika Anda menjual rumah maka ada banyak sekali biaya yang perlu dibayarkan. Jadi, pastikan harga yang Anda tawarkan sudah mencakup beberapa biaya berikut ini.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada penjual karena mendapatkan penghasilan dari penjualan rumah. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan sebesar 2,5% dari nilai penghasilan atas hak tersebut. Pembayaran PPh harus dilunasi sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB masih menjadi tanggungan penjual jika transaksi jual-beli dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran PBB. Setelah itu, tanggungan PBB dialihkan kepada pembeli. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) atau sebanding dengan 20% NJOP.

3. Jasa Agen Properti

Biaya ini muncul jika penjual menggunakan jasa agen properti. Komisi agen properti biasanya berkisar antara 2–5% dari nilai transaksi. Untuk mempercepat proses jual beli rumah, Anda bisa menggunakan platform seperti Lamudi.co.id.

Daftar Biaya Pembelian Rumah

Tidak hanya penjual, pembeli juga ada perhitungan lain terkait biaya beli rumah cash. Berikut ini adalah beberapa biaya yang mungkin saja ada diluar dari harga rumah tersebut.

1. Biaya Cek Sertifikat

Pengecekan keaslian sertifikat tanah menjadi langkah penting, terutama pada pembelian rumah second. Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan, seperti menggunakan jasa notaris, pengecekan mandiri, atau pengecekan online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Biaya pengecekan bervariasi, tergantung metode yang dipilih.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB menjadi tambahan biaya jual-beli rumah yang dibebankan kepada pembeli atau pemilik tanah dan bangunan. Besarannya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). BPHTB berlaku baik untuk transaksi jual-beli rumah second maupun baru.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan sebesar 10% dari nilai transaksi, dengan nilai minimal transaksi Rp36 juta. Pajak ini hanya dikenakan sekali pada saat pembelian properti, baik dari developer maupun perorangan.

4. Akta Jual Beli (AJB)

Pembuatan AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dikenakan biaya sekitar 1% dari nilai transaksi. Pembayaran AJB harus dilakukan setelah pelunasan BPHTB, PPh, dan PBB.

5. Biaya Balik Nama (BBN)

BBN dikenakan pada proses balik nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Besarannya bervariasi dan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP adalah tambahan biaya yang tidak termasuk pajak, tetapi diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 1997. Besarannya adalah 1/1.000 dari NJOP tanah ditambah Rp50 ribu.

7. Biaya Akad Jual Beli Rumah

Biaya akad jual beli rumah muncul dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Besarannya mencakup provisi, administrasi, serta premi asuransi jiwa dan kebakaran, sekitar 7–10% dari total plafon kredit.

8. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan pada transaksi jual-beli barang mewah, termasuk properti dengan luas lebih dari 150 m2. Besarannya sekitar 5%.

Contoh Estimasi Biaya Beli Rumah Cash

Ketika Anda membeli rumah maka akan ada biaya lainnya diluar harga asli. Jadi, sebagai gambaran simak contoh estimasi biaya pembelian rumah secara tunai berikut ini.

  • Harga Pembelian Rumah: Harga rumah: Rp1.000.000.000
  • Biaya Cek Sertifikat: Pengecekan sertifikat: Rp5.000.000
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB (5% dari NPOP) = Rp50.000.000
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN (10% dari nilai transaksi): Rp100.000.000
  • Akta Jual Beli (AJB): Pembuatan AJB (1% dari nilai transaksi): Rp10.000.000
  • Biaya Balik Nama (BBN): BBN (2% dari nilai transaksi): Rp20.000.000
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): PNBP (1/1.000 dari NJOP + Rp50.000): Rp10.050.000

Total Estimasi Biaya: Rp1.195.050.000

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Beli Rumah Cash di Tahun 2024,Dan Faktor-Faktor yang Perlu Dipertimbangkan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja