Biaya Cerai di Pengadilan Agama & Syaratnya

Berikut kami informasikan mengenai biaya cerai dan pesyaratannya, sebagai berikut:
Setiap orang pasti menginginkan pernikahan sekali seumur hidup. Namun, beberapa kondisi tertentu membuat pernikahan tak bisa berlangsung dengan harmonis, yang akhirnya memaksa beberapa pasangan suami istri untuk menempuh jalur perceraian. Permohonan cerai sendiri bisa dilakukan di Pengadilan Agama, namun memerlukan proses yang panjang, syarat yang ketat, hingga sejumlah biaya.

Berikut ini info lengkap syarat yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan cerai.

Syarat Umum Permohonan Cerai

  • Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp6.000. Buku Nikah asli dibawa pada saat pendaftaran.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Menyerahkan surat gugatan cerai.
  • Surat keterangan dari kelurahan.
  • Membayar biaya panjar perkara.

Syarat Khusus Permohonan Cerai

  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma.
  • Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat mengurus ke KUA).
  • Fotokopi akta kelahiran anak dengan materai Rp6.000, jika disertai gugatan hak asuh anak.
  • Jika tidak dapat hadir karena sakit parah atau berada di luar negeri selama persidangan, maka dapat menggunakan pengacara atau surat kuasa insidental.

Selain syarat-syarat tersebut, seperti disampaikan di atas, proses cerai di Pengadilan Agama juga memerlukan biaya. Biaya yang harus dibayarkan biasanya terdiri dari biaya pendaftaran, biaya redaksi, biaya panggilan, biaya media, biaya proses perkara, hingga biaya materai. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya cerai di beberapa pengadilan agama.

Biaya Cerai di Pengadilan Agama Bogor

Komponen Biaya Cerai Talak Cerai Gugat
Biaya Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000
Biaya Proses Rp50.000 Rp50.000
Panggilan Pemohon 3 x Rp100.000 2 x Rp100.000
Panggilan Termohon 4 x Rp100.000 3 x Rp100.000
Biaya Redaksi Rp10.000 Rp10.000
Biaya Materai Rp6.000 Rp6.000
PNBP Relaas Panggilan Pertama Rp20.000 Rp20.000
PNBP Relaas Pbt. Putusan Rp20.000 Rp20.000
Jumlah Rp936.000 Rp736.000

Biaya Cerai Gugat di Pengadilan Agama Depok

Komponen Biaya Radius 1 Radius 2
Biaya Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000
Biaya Redaksi Rp10.000 Rp10.000
PNBP Panggilan Rp30.000 Rp30.000
Biaya Panggilan Penggugat 2 x Rp90.000 2 x Rp115.000
Biaya Panggilan Tergugat 3 x Rp90.000 3 x Rp115.000
ATK Persidangan Rp50.000 Rp50.000
Materai Rp6.000 Rp6.000
Jumlah Rp576.000 Rp701.000

Biaya Cerai di Pengadilan Agama Banyuwangi

Komponen Biaya Radius 1 Radius 2
Panjar Biaya Perkara Rp75.000 Rp100.000
Biaya Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000
Panggilan Pertama Rp20.000 Rp20.000
Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat Rp10.000 Rp10.000
Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat Rp10.000 Rp10.000
Surat Pencabutan Gugatan Rp10.000 Rp10.000
Hak Redaksi Rp10.000 Rp10.000
Biaya ATK Perkara Rp50.000 Rp50.000
Biaya Proses Panggilan Rp300.000 Rp400.000
Materai Rp6.000 Rp6.000
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Rp75.000 Rp100.000
Biaya Penyampaian Salinan Putusan Rp150.000 Rp200.000
Jumlah Rp671.000 Rp846.000

Biaya Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat

Jenis Cerai Biaya Panjar
Cerai Gugat Rp661.000
Cerai Talak Rp861.000

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran biaya cerai di PA Bogor tahun 2020 ini mengalami kenaikan. Misalnya saja untuk biaya panggilan pemohon dan termohon yang sebelumnya Rp80 ribu, kini naik jadi Rp100 ribu. Kemudian biaya redaksi juga naik dari Rp5 ribu menjadi Rp100 ribu. Sebaliknya, di PA Jakarta Barat mengalami perubahan biaya, dari yang sebelumnya Rp816 ribu menjadi Rp661 ribu untuk cerai gugat dan Rp861 ribu dari yang sebelumnya Rp1.016.000 untuk cerai talak. Sedangkan untuk biaya cerai di PA Depok dan Banyuwangi masih relatif sama seperti tahun lalu.

Biaya panjar ini hanya bersifat taksiran saja, artinya bisa saja biaya yang harus dibayar itu lebih besar ataupun lebih kecil. Jika biaya yang dibayar lebih kecil, maka sisa dari panjar yang sudah dibayar akan dikembalikan lagi, begitupun jika ternyata panjar yang harus dibayar itu lebih besar, maka Anda harus membayar biaya tambahan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai biaya cerai dan pesyaratannya, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja