Berikut kami informasikan mengenai Biaya nikah di KUA, sebagai berikut:
Gak sedikit orang yang menunda pernikahan dengan alasan belum siap bujet, karena harus mengeluarkan banyak uang untuk membayar ini dan itu maupun persyaratan nikah.
Padahal pernikahan itu gak perlu keluar duit gede lho, kamu bisa menyiasatinya dengan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasalnya biaya nikah di KUA atau persyaratan nikah itu bisa dibilang gak mahal. Nah, yang bikin kantong jebol itu ya resepsi pernikahannya, bukan biaya akad nikahnya.
Jadi, buat kamu yang pengin pacar kamu menikah di KUA, simak yuk biaya nikah serta persyaratan apa aja yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan nikah.
Persyaratan nikah dan biaya nikah di KUA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menjelaskan kalau menikah di KUA itu tidak dipungut biaya alias gratis.
Akan tetapi, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku di hari kerja atau Senin sampai Jumat.
Kalau kamu pengin menikah di hari libur, Sabtu atau Minggu, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Biaya tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
Biaya penghulu
Untuk biaya penghulu, pihak KUA tidak pernah mematok harga kepada calon pengantin dengan nominal tertentu.
Tapi, umumnya calon pengantin memberikan uang untuk ucapan terima kasih alias seikhlasnya. Jadi, untuk biaya penghulu ini gak perlu pusingin ya.
Nah, untuk menikah di KUA ini, kamu disarankan untuk melakukan pendaftaran satu bulan sebelumnya, apalagi kalau kamu menikah di hari libur.
Selain itu, ada beberapa persyaratan juga yang harus kamu persiapkan. Bukan tiba-tiba kamu dan pasang datang ke KUA, lalu langsung dinikahkan.
Kalau seperti itu sih, siap-siap aja kamu ditolak. Pasalnya kamu tetap harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan salah satunya melengkapi persyaratan.
Apa aja persyaratan nikah di KUA?
Sebelum ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan untuk mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, seperti:
- Surat keterangan untuk nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat keterangan mempelai (N3)
- Surat tentang orang tua (N4)
Akan tetapi sebelum ke kelurahan, kamu harus meminta surat pengantar terlebih dahulu dari RT serta RW tempat tinggalmu.
Untuk mengurus di kantor kelurahan tergantung dari kebijakan pemerintah provinsi, ada yang sehari selesai, tapi ada juga yang lebih dari satu hari. Format surat keterangan yang dikeluarkan kantor kelurahan juga berbeda-beda.
Gak hanya itu aja, ada beberapa kantor kelurahan yang meminta surat keterangan bahkan kamu dan pasangan sudah melakukan vaksinasi Tetanus Toksoid (TT).
Nah, setelah kamu sudah mengantongi surat keterangan dari kelurahan, berikut adalah beberapa dokumen yang harus kamu saat akan mendaftar ke KUA, yaitu:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin,
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon pengantin,
- Fotocopy KTP orang tua masing-masing calon mempelai,
- Fotocopy ijazah,
- Pas foto 2×3 sebanyak empat lembar dan 4×6 sebanyak dua lembar dengan background warna biru,
- Melampirkan surat keterangan dari kelurahan (N1,N2,N3,N4),
- Melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materi Rp6 ribu,
- Melampirkan akta cerai asli untuk yang berstatus janda/duda karena bercerai,
- Melampirkan surat kematian suami/istri yang didapatkan dari kantor kelurahan setempat bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda karena pasangan meninggal dunia.
- Melampirkan surat izin dari orang tua bagi calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun.
Sedangkan untuk calon pengantin yang lokasi menikahnya tidak sesuai dengan KUA domisili, maka kamu harus meminta surat pengantar numpang nikah dari KUA domisilimu sebagai persyaratan nikah.
Misalnya, calon pengantin pria akan menikah di KUA domisili calon pengantin wanita. Maka, calon pengantin pria harus meminta surat pengantar numpang nikah dari KUA domisilinya.
Lalu, bagaimana dengan penghulunya?
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, kamu akan mendapatkan nama penghulu hingga melakukan perjanjian tanggal ijab kabul. Berikut tahapannya:
- Data calon pengantin akan diinput oleh petugas KUA ke dalam sistem pendaftaran pernikahan.
- Mendapatkan nomor untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jika menikah di hari libur.
- Petugas KUA akan mengarahkan ke Kepala KUA untuk memberikan disposisi.
- Kepala KUA akan membacakan berkas dan menginformasikan ke calon pengantin.
- Kepala KUA akan memberikan rekomendasi nama penghulu ke calon pengantin.
- Penghulu akan bertemu dengan calon pengantin untuk mencocokkan jadwal ijab kabul.
- Calon pengantin akan menikah waktu yang sudah ditetapkan.
Penerbitan kartu nikah khusus pasangan muslim
Per tahun 2018, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) juga telah mengeluarkan terobosan penerbitan kartu nikah.
Sayangnya kartu ini sempat menuai pro-kontra akibat hanya ditujukan bagi mereka pasangan muslim saja.
Terlepas dari pro-kontranya, kartu nikah ini memiliki fungsi sebagai untuk mempermudah pengambilan data laporan pernikahan yang diambil secara langsung dari KUA untuk diintegrasikan dengan Dukcapil.
Kartu nikah sendiri berisi akan nama pemilik kartu, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah, serta tersedianya QR Code yang terhubung langsung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Nah, itu dia beberapa hal yang kamu persiapkan untuk nikah di KUA, seperti persyaratan nikah, biaya nikah di KUA hingga proses sampai bertemu penghulu.
Sekadar informasi, mendaftar pernikahan di KUA hanya berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam. Untuk calon pengantin beragama lain bisa mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja