Biaya dan Persyaratan Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya dan Persyaratan Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH, sebagai berikut:

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Sebelumnya, sertifikasi halal ditangani oleh LPPOM MUI, namun mulai tahun 2021 ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Besaran biaya sertifikasi halal juga telah diatur oleh pemerintah.

Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menentramkan batin konsumen dalam mengonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Sertifikat SJH sendiri memiliki masa berlaku selama 4 tahun. Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan biaya sertifikasi halal.

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal BPJPH

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan (< 10 hari kerja).
  3. BPJPH menetapkan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) berdasarkan penentuan pemohon (< 5 hari kerja).
  4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk (< 40/60 hari kerja).
  5. MUI menetapkan kehalalan produk (< 30 hari kerja).
  6. BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk (< 7 hari kerja).

Persyaratan dalam pengurusan sertifikat halal biasanya dibedakan berdasarkan jenis usahanya, apakah industri pengolahan, restoran, rumah potong hewan, atau catering. Berikut ini dokumen permohonan sertifikat halal yang ditetapkan oleh BPJPH sesuai dengan informasi yang tertera pada situs resmi halal.go.id.

Dokumen Persyaratan Permohonan Sertifikat Halal

  • Data Pelaku Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lain-lain); Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.
  • Nama dan Jenis Produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  • Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan: Terdiri dari bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  • Proses Pengolahan Produk: Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.
  • Dokumen Sistem Jaminan Halal: Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Persyaratan Bahan dalam Sertifikasi Halal

  • Semua bahan (bahan baku, bahan pembantu dan bahan penolong) yang digunakan harus memenuhi standar halal bahan.
  • Bahan yang berupa intermediate atau raw product tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk yang menggunakan babi atau turunannya sebagai salah satu bahannya.
  • Perusahaan yang menerapkan pengkodean bahan atau produk harus dapat menjamin traceability (bahan, produsen, status halal). Pengkodean juga harus menjamin bahan dengan kode sama berstatus halal sama.

Standar Bahan untuk Sertifikasi Halal

  • Tidak mengandung babi atau turunan babi.
  • Tidak mengandung minuman beralkohol (khamar) dan turunannya.
  • Semua bahan dari hewan (bukan ikan/hewan yang hidup di air) harus dari hewan halal dan disembelih sesuai aturan Islam (dibuktikan dengan sertifikat halal).
  • Tidak mengandung bahan haram seperti bangkai, darah dan bagian dari tubuh manusia.

Sebelumnya, untuk mengetahui berapa besaran biaya pengurusan sertifikat halal MUI, maka sang pemilik usaha biasanya disarankan untuk menanyakan langsung ke pihak bendahara LPPOM MUI lewat email bendaharalppom@halalmui.org dengan mencantumkan informasi detail mengenai jenis, jumlah, dan lokasi produk diproduksi. Sebagai gambaran, tahun 2020 dan 2019 lalu biaya sertifikasi halal di LPPOM MUI Kepulauan Riau (Kepri) berkisar antara Rp1 juta sampai Rp3,5 juta, tergantung level atau tingkatan usahanya. Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib mengikuti pelatihan SJH sebesar Rp1,2 juta untuk perusahaan atau Rp500 ribu per orang untuk UKM.

Namun, pada tahun 2021 ini pemerintah telah mengatur besaran Tarif Layanan Utama Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan PMK 57/2021. Peraturan tersebut baru ditetapkan pada 3 Juni 2021 dan mulai berlaku sejak 4 Juni 2021. Berikut rincian biayanya.

Biaya Layanan Jaminan Produk Halal pada BPJPH

Jenis Layanan Tarif
Sertifikasi halal untuk barang dan jasa (meliputi: sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal luar negeri) Rp300.000 – Rp5.000.000 per sertifikat
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Rp2.500.000 – Rp17.500.000 per lembaga
Registrasi Auditor Halal Rp300.000 per orang
Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal Rp1.600.000 – Rp3.800.000 per orang
Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal Rp1.800.000 – Rp3.500.000 per orang

Sedangkan untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp0 (nol Rupiah). Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Untuk tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku UMK juga dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0. Sedangkan tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk LPH. Kriteria pertimbangan penetapan tarif dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala BLU BPJPH.

Sedangkan tarif layanan penunjang, sesuai ketentuan Pasal 10, terdiri atas: tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan laboratorium; dan tarif penggunaan kendaraan bermotor. Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Persyaratan Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja