Biaya dan Prosedur Urus STNK yang Hilang: Simak Tipsnya!

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Prosedur Urus STNK yang Hilang: Simak Tipsnya!, Sebagai berikut:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor. Terutama saat bepergian menggunakan kendaraan tersebut. Tanpa adanya dokumen yang satu ini maka siap-siap saja untuk menghadapi masalah. Mulai dari kena tilang atau tak bisa bisa keluar dari tempat parkir tertentu. Lantas, bagaimana jika STNK hilang?

Kejadian STNK hilang bisa menimpa siapa saja. Jika suatu saat mengalaminya disarankan untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.

Persyaratan Urus STNK Hilang

Dirangkum dari situs web resmi polri.go.id, diketahui ada 6 dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang, meliputi:

  1. Formulir permohonan
  2. Laporan Polisi kehilangan STNK
  3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing
  5. Surat keterangan leasing
  6. Identitas pemilik

Sementara itu untuk syarat nomor 4 dan 5 hanya dibutuhkan jika BPKB masih berada di pihak leasing. Dengan kata lain kredit kendaraan bermotor tersebut belum lunas.

Pemilik tak perlu meminta legalisir BPKB dari leasing seandainya kredit sudah lunas dan BPKB sudah berada di tangan sendiri.

Selanjutnya untuk identitas pemilik yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sama dengan informasi di dalam STNK.

Sedangkan, syarat laporan polisi kehilangan STNK bisa didapat di Polsek di mana STNK tersebut hilang. Sebenarnya dokumen inilah yang sebaiknya diurus pertama kali sesegera mungkin setelah STNK hilang.

Surat keterangan kehilangan ini ibaratnya akan menjadi “landasan” bagi kantor Samsat untuk menerbitkan STNK yang baru.

Langkah-Langkah Cara Bikin STNK yang Hilang

1. Lapor ke Polsek Terdekat

Seperti dijelaskan lebih awal, langkah pertama yang harus dilakukan ketika STNK hilang adalah melapor ke Polsek untuk mengurus surat keterangan hilang.

Situasi yang sering terjadi, STNK hilang bersamaan dengan dengan dokumen lain, misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP, atau kartu ATM.

Sebabnya, banyak pemilik kendaraan yang menyimpan STNK dalam satu wadah dengan dokumen-dokumen tersebut, misalnya dompet. Nah, pengurusan surat keterangan kehilangan akan dapat dilakukan secara bersamaan.

Berdasarkan pengalaman penulis di lapangan, proses pembuatan surat kehilangan tidak memakan biaya sepeser pun. Prosesnya pun bisa rampung dalam hitungan jam saja.

2. Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing

Langkah berikutnya, pemilik kendaraan bisa menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopi BPKB. Namun, hal ini hanya perlu dilakukan seandainya BPKB masih berada di tangan leasing karena kredit kendaraan belum lunas.

Jika sudah BPKB sudah ada di tangan sendiri. Maka langkah ini tak perlu dilakukan lagi.

3. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Setelah itu, siapkan identitas pemilik kendaraan, yaitu KTP yang masih berlaku dan identitasnya sama dengan informasi yang tertera pada STNK. Bagaimana jika STNK masih atas nama orang lain?

Mau tak mau harus “melobi” pemilik lama kendaraan untuk meminjamkan KTP-nya guna mengurus STNK yang hilang. Atau jika bujet bukan masalah maka sekalian saja melakukan balik nama kepemilikan.

Terlepas dari hal itu, pada dasarnya untuk mengurus STNK yang hilang seorang pemilik tinggal membawa KTP, BPKB (atau legalisirnya), surat keterangan kehilangan, dan kendaraan itu sendiri ke kantor Samsat.

Karena persyaratan lain, seperti surat permohonan atau cek fisik kendaraan bisa didapat di kantor Samsat.

Di samping itu, tak sedikit masyarakat yang merasa khawatir berlebihan mengenai dokumen apa yang harus difotokopi atau loket mana yang harus didatangi. Tenang saja, saat ini pelayanan kantor Samsat sudah makin baik.

Umumnya, saat ini kantor Samsat memiliki semacam petugas pemandu di pintu depannya yang siap mengarahkan masyarakat sesuai keperluannya.

4. Datang ke Kantor Samsat

Kemudian masyarakat bisa langsung datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Maksudnya, jika kendaraan yang STNK-nya hilang memiliki nomor polisi plat F kota Bogor maka pengurusan STNK hilang dilakukan di kantor Samsat kota Bogor.

Adapun kantor Samsat yang dimaksud adalah Samsat pusat alias Samsat Induk. Bukan Samsat Keliling atau Gerai Samsat. Sebabnya, layanan-layanan tambahan semacam itu hanya bisa melayani pembayaran pajak tahunan.

Biaya Bikin STNK yang Hilang

Rincian biayanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Penerbitan STNK

Kendaraan Roda 2 atau 3
Penerbitan Rp100.000
Pengesahan Rp25.000
Kendaraan Roda 4 atau Lebih
Penerbitan Rp200.000
Pengesahan Rp50.000

Berapa Biaya STNK Hilang 2023?

Menurut peraturan yang ada, biaya bikin STNK hilang adalah Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp200.000.

Adapun biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah Rp25.000 dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp50.000.

Berapa Lama Proses Pembuatan STNK Motor Baru?

Terkait kasus STNK hilang, proses pembuatan STNK yang baru sebenarnya bisa selesai dalam satu hari. Namun, hal ini dikembalikan lagi pada kondisi di kantor Samsat.

Misalnya, saat terjadi kelangkaan material STNK pada tahun 2013—2016, proses pembuatan STNK baru bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan hitungan bulan.

Bisakah Mengurus STNK Hilang Secara Online?

Sejauh ini belum ditemui cara resmi dari Samsat untuk mengurus STNK hilang secara online. Pengurusan STNK hilang dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.

Waspada terhadap situs-situs yang menawarkan layanan semacam itu. Karena kemungkinan besar situs-situs tersebut merupakan milik biro jasa.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Prosedur Urus STNK yang Hilang: Simak Tipsnya!, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja