Biaya dan Syarat Pendirian Koperasi

Bersama ini kami sampaikan informasi Biaya Pendirian Koperasi, sebagai berikut:

Legalitas koperasi sebagai sebuah badan hukum telah diatur dalam sejumlah undang-undang peraturan. Selain UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, peraturan yang mengatur koperasi antara lain PP No. 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, PP 98/1998 tentang Modal Penyertaan oleh Koperasi, Permen Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, hingga Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Jenis Koperasi

  • Berdasarkan tingkatannya, koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, sedangkan koperasi sekunder beranggotakan beberapa koperasi (minimal tiga koperasi).
  • Berdasarkan jenis usaha, dapat dibedakan menjadi koperasi produksi (melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang), koperasi konsumsi (menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang), koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha (terdiri dari berbagai jenis usaha).
  • Berdasarkan keanggotaan, dapat dibedakan menjadi koperasi pegawai negari (beranggotakan pegawai negeri), koperasi pasar (beranggotakan para pedagang pasar), koperasi unit desa (beranggotakan masyarakat pedesaan), dan koperasi sekolah (beranggotakan warga sekolah mulai dari guru, karyawan, dan siswa).

Syarat Pendirian Koperasi[3]

  • Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sementara, pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum koperasi.
  • Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan dua rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha koperasi.
  • Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi daftar hadir rapat pendirian; fotokopi KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
  • Untuk koperasi sekunder, harus ditambahkan dokumen hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
  • Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di Pasal 10 Ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).

Tahapan Pendirian Koperasi[4]

  • Ada minimal 20 anggota, menentukan tempat kedudukan koperasi, punya modal sendiri, menentukan nama koperasi, membuat rencana awal usaha, ada calon pengurus dan pengawas.
  • Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat.
  • Rapat pendirian koperasi. Harus dihadiri calon pendiri (minimal 20 orang untuk koperasi primer), dihadiri pejabat penyuluh dari dinas atau kementerian, dapat dihadiri notaris, dipimpin oleh pimpinan dan sekretaris yang ditunjuk para pendiri, rapat memilih pengurus dan pengawas serta masa baktinya, rapat membahas rancangan anggaran dasar, hasil rapat dibuat dalam notulen rapat atau berita acara rapat (nantinya dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar Koperasi), notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian, pokok-pokok hasil pembahasan nantinya dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi.
  • Verifikasi nama koperasi. Notaris mengonfirmasi penetapan nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi. Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu paling lama 30 hari.
  • Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian Koperasi, pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop.
  • Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar.

Biaya Pendirian Koperasi

Pada tahun 2014 lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebenarnya sudah membebaskan biaya akta pendirian koperasi khusus untuk pelaku usaha mikro, yang merupakan hasil kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).[5] Pasalnya, komponen ini menjadi biaya paling tinggi dan memberatkan, yakni berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 jutaan. Hingga saat ini, sebagian besar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro juga masih menggratiskan biaya pembuatan akta pendirian koperasi.

Jika Anda menggunakan bantuan jasa ahli dalam mendirikan koperasi, mungkin akan ada biaya pendirian koperasi tambahan yang harus Anda siapkan, tentu saja ini di luar biaya pengesahan akta. Biaya ini biasanya masuk dalam kategori upah jasa bagi pihak-pihak ahli bantu yang Anda gunakan untuk mengurus pendirian koperasi, yang berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 jutaan pada tahun lalu.

Namun, berdasarkan informasi terbaru tahun 2021 ternyata ada juga penyedia jasa pendirian koperasi di Jakarta dengan biaya mulai Rp20 juta untuk bidang usaha umum atau mencapai Rp40 juta untuk bidang usaha simpan pinjam. Biaya tersebut dapat disesuaikan dengan layanan yang disetujui.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja