Biaya Denda Pajak Pasal 7 KUP

Berikut kami informasikan mengenai Biaya Denda Pajak Pasal 7 KUP, sebagai berikut:

Dalam urusan perpajakan, pajak sudah seharusnya dibayar sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Bagi Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April dalam Tahun Pajak. Apabila Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan dari waktu yang ditetapkan, maka Anda akan dikenai sanksi berupa denda seperti yang diatur dalam Pasal 7 KUP.

Pasal 7 KUP adalah salah satu peraturan terkait sanksi pajak yang terdapat di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur tentang sanksi atau denda yang akan dikenakan pada wajib pajak apabila tidak memenuhi ketentuan maupun batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 KUP.

Batas Waktu Penyampaian SPT Berdasarkan Pasal 3 Ayat 3 KUP

  • Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
  • Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Denda Menurut Pasal 7 KUP

  • Denda senilai Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  • Denda senilai Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan.
  • Denda senilai Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak perorangan.

Besaran denda keterlambatan melaporkan SPT Tahunan berdasarkan Pasal 7 KUP di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan referensi lainnya. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, besaran denda yang dikenakan masih belum berubah

Kemudian, pada Pasal 2 ayat 7 juga menjelaskan lebih rinci tentang Wajib Pajak (WP) yang memperoleh pengecualian maupun pembebasan terhadap denda yang tertera pada Pasal 7 KUP. Di samping itu, ayat 2 pada pasal yang sama juga mengatur lebih lanjut terkait Wajib Pajak yang mendapat pengecualian atau pembebasan terhadap denda tersebut. Berikut ketentuan pengecualiannya.

Ketentuan Pengecualian Denda Pasal 7 KUP

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
  • Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  • Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tetapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib pajak yang terkena bencana
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda Pasal 7 KUP antara lain terkena kerusuhan massal; terkena musibah kebakaran; terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme; mengalami perang antar suku; mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Cara Membayar Denda Pasal 7 KUP

  • Buka website DJP Online atau bisa juga langsung ke halaman e-billing di situs sse2.pajak.go.id/default.
  • Lihat di bagian Jenis Pajak, lalu pilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Kemudian, Anda akan diarahkan ke bagian jenis setoran. Pada bagian ini, Anda dapat memilih jenis setoran 300-STP.
  • Selanjutnya, ubah Masa Pajak ke Januari dan isi dengan nilai yang sesuai dengan tahun pajak dan jumlah setoran. Jangan lupa juga untuk mengisi nomor ketetapan yang tercantum pada STP.
  • Apabila Anda sudah mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat klik “Simpan” untuk memperoleh kode e-billing. Berikutnya, Anda dapat melakukan pembayaran lewat ATM, mobile banking, internet banking, bank persepsi yang ditunjuk, maupun Kantor Pos.

Agar tidak terkena denda sesuai yang diatur dalam Pasal 7 KUP, upayakan untuk melaporkan SPT tepat pada waktunya. Pasalnya, untuk SPT yang tidak disampaikan (bukan terlambat), akan diancam sanksi pidana perpajakan sesuai dengan Pasal 38 (alpha) atau Pasal 39 (sengaja). Denda administrasi di atas dikenakan dengan maksud kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin wajib pajak.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja