Bersama ini kami sampaikan informasi Biaya entertainment & aturan terbaru, sebagai berikut:
Anda seorang pemilik perusahaan atau memiliki jabatan penting di suatu perusahaan? Jika iya, Anda pastinya sudah tidak asing ketika melakukan kemitraan dengan perusahaan milik orang lain. Kemitraan ini umumnya bertujuan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan, selain juga menaikkan pamor perusahaan di mata masyarakat. Nah, agar relasi bisnis berjalan mulus, tidak jarang jika perusahaan menganggarkan biaya entertainment untuk rekan kerja mereka.
Pengertian Biaya Entertainment
Seperti dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, entertain bisa diartikan hiburan untuk menyenangkan hati, maka diperlukan berbagai usaha guna memberikan treatment kepada rekan bisnis, seperti jamuan makan, minum, menonton, karaoke, dan kegiatan lainnya. Untuk memberikan jamuan kepada rekan bisnis, perusahaan tentunya harus mengeluarkan biaya yang seringkali dengan jumlah yang tidak kecil. Nah, biaya yang dikeluarkan untuk keperluan hiburan ini lazim disebut sebagai biaya entertainment.
Biaya tersebut bukan merupakan uang suap, atau kategori uang haram, tetapi ini merupakan biaya yang dikeluarkan dalam kondisi normal dalam aktivitas usaha perusahaan. Biaya entertainment bersifat terbuka, dan dalam sudut pandang peraturan perpajakan, biaya tersebut mencakup biaya yang dikeluarkan untuk jamuan maupun representasi, hiburan, dan fasilitas lainnya.
Aturan Biaya Entertainment
Istilah ‘entertainment’ sebenarnya tidak pernah ditemukan di dalam UU Pajak Penghasilan. Namun, terkait pengaruhnya dalam perpajakan, telah diatur sejak tahun 1986 melalui surat edaran, yaitu SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya. Dasar penerbitan surat edaran ini adalah untuk memenuhi dahaga Wajib Pajak yang selalu mempertanyakan terkait benefit in kind yang dikeluarkan pengusaha dalam rangka memberikan jamuan.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 Pasal 6 ayat (1) huruf a, biaya entertainment pada dasarnya bisa menjadi pengurang penghasilan bruto jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya. Dibuktikan kebenarannya berarti Wajib Pajak harus bisa benar-benar menunjukkan bahwa biaya-biaya tersebut memang telah dikeluarkan (formal) dan ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan (material).
Untuk mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan bruto, maka Wajib Pajak harus melampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan. Daftar normatif dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi biasanya berisi:
- Nomor urut.
- Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan kepada rekan bisnis.
- Nama tempat, alamat, jenis, dan jumlah (dalam rupiah) entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan kepada rekan bisnis.
- Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas, yang berisi nama, posisi, nama perusahaan, dan jenis usaha.
Dengan adanya ketentuan ini, maka Wajib Pajak, baik yang berupa badan maupun perorangan, harus lebih tertib dalam mengelola pengeluaran yang berhubungan dengan biaya entertainment yang nyata-nyata tidak ditagih untuk tetap bisa diakui sebagai biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto.
Perusahaan seringkali melakukan koreksi fiskal positif atas biaya entertainment dalam laporan keuangan fiskalnya, sehingga mereka akan membayar pajak 30% lebih besar dari biaya total entertainment yang dikoreksi positif. Perusahaan dapat mengurangi beban pajak dengan membuat daftar nominatif dan melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan, dan menyimpan bukti pendukung pengeluaran entertainment tersebut, sehingga akan menghemat pajak sebesar 30% dari biaya entertainment yang boleh dikurangkan.
Terkadang, perusahaan membebankan juga pemberian uang tips, pengurusan dokumen atau izin, dan jamuan pemimpin proyek ke dalam biaya entertainment atau biaya lain-lain, sedangkan daftar nominatifnya tidak dapat dibuat. Sebagai konsekuensi, biaya entertainment yang tidak didukung daftar nominatif harus dikoreksi ketika menghitung PPh Badan pada akhir tahun. Perusahaan dapat reklasifikasi biaya tersebut ke dalam pemberian honor atau imbalan kepada pihak ketiga untuk menghemat PPh.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja