Biaya Jual Beli Tanah & Komponennya

Berikut kami informasikan mengenai biaya kisaran jual beli tanah & komponennya, sebagai berikut:

Seperti halnya kegiatan jual beli rumah, dalam pro

Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Cek sertifikat tanah umumnya dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pengecekan dilakukan untuk memastikan sertifikat tanah yang diperjualbelikan memang asli diterbitkan oleh BPN. Biaya pengecekan sertifikat tanah sendiri tergantung dari jumlah informasi yang diperlukan, namun umumnya relatif terjangkau, cuma Rp50 ribu jika datang langsung ke Kantor BPN atau Rp100 ribuan apabila menggunakan jasa pihak ketiga (notaris).

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bukan oleh notaris. Biaya pembuatan AJB di PPAT berbeda-beda untuk tiap daerah. Namun umumnya, tak boleh melebihi 5% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta (berdasarkan PP No. 37 tahun 1998 Pasal 32 ayat 1). Biaya AJB bisa ditanggung oleh pembeli, penjual, atau keduanya, tergantung dari kesepakatan bersama.

Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penjual

Dalam jual beli tanah, pihak penjual akan dikenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Biaya PPh adalah 2,5% dari harga transaksi. Namun, terdapat beberapa kasus yang membuat penjual tidak dikenai PPh, yakni apabila nilai transaksi lebih rendah dari Rp60 juta, penjualan dilakukan dalam rangka pembebasan tanah untuk kepentingan umum, hibah kepada keluarga sedarah, dan warisan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) untuk Pembeli

BPHTB adalah jenis biaya yang akan ditanggung oleh pembeli. Besarnya BPHTB yang dikenakan pada pembeli adalah 5% x (harga transaksi – NJTKP). NJTKP adalah Nilai Jual Tidak Kena Pajak. Besarnya NJTKP ditetapkan secara regional dan bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan lainnya.

Biaya Pendaftaran Peralihan Hak (Balik Nama) Tanah

Biaya balik nama adalah biaya tambahan yang akan dikeluarkan oleh pembeli ketika pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan. Balik nama tanah dilakukan usai akta jual beli (AJB) ditandatangani dan disahkan oleh PPAT. Besaran biaya balik nama ini pun bervariasi, namun rata-rata 2% dari nilai transaksi, dengan tambahan 0,5% hingga 1% dari total transaksi jika dilakukan melalui jasa notaris.

es jual beli tanah ternyata juga ada sederet biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan di luar harga tanah yang telah disepakati. Beberapa biaya ada yang dilimpahkan pada pembeli dan ada pula yang dilimpahkan ke pihak penjual. Berikut ini rincian komponen biaya dalam proses jual beli tanah.

Biaya Jual Beli Tanah

Komponen Biaya Kisaran Biaya
Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah Rp50.000 per sertifikat yang dicek (atau Rp100.000 jika memakai jasa notaris)
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli 5% dari harga transaksi penjualan tanah
Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penjual 2,5% dari harga transaksi
BPHTB 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana
1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Pendaftaran : Rp50.000
Pengurusan : Tergantung nilai tanah (NJOP)

Keabsahan jual beli tanah jika ditinjau dari Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah yaitu jual beli tanah yang dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau jual beli dengan akta autentik yang disahkan oleh pejabat berwenang. Hal tersebut sesuai dengan PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 37 angka 1 yang menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.

 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai biaya kisaran jual beli tanah & komponennya , semoga bermanfaat

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja