Biaya Membuat Sertifikat Tanah dari Girik

Berikut kami informasikan mengenai Biaya membuat sertifikat tanah dari Girik, sebagai berikut:

Tanah yang berada di pedesaan biasanya bukti kepemilikannya hanya berupa girik. Tanah girik sendiri adalah jenis tanah berupa tanah adat atau tanah yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan. Beberapa kalangan masyarakat biasanya juga menyebut tanah girik dengan sebutan tanah ketitir atau tanah petok D.

Atas hal tersebut, apabila Anda hendak menempati atau menjual tanah girik, maka proses jual-beli harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni diubah terlebih dahulu menjadi sertifikat hak milik (SHM). Berikut ini informasi lengkap seputar syarat, cara, dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.

Dokumen Persyaratan Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik

  • KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Surat riwayat tanah.
  • Letter C atau girik.
  • Surat pernyataan tidak sengketa.
  • Akta jual beli.
  • Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Penghasilan (PPH).
  • Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik.
  • Bukti-bukti peralihan (jika ada), tidak terputus sampai pemohon sekarang.
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas.

Cara & Proses Pembuatan Sertifikat Tanah dari Giri

Langkah pertama yang harus dilakukan bagi Anda yang hendak mengurus pembuatan sertifikat tanah dari girik adalah mengurus surat keterangan girik dari kelurahan atau surat rekomendasi dari kelurahan mengenai tanah tersebut. Anda sebagai pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah girik tersebut tidak dalam keadaan sengketa atau disengketakan.

Yang kedua, Anda dapat mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan Kantor Pertanahan. Lengkapi berkas permohonan Anda dengan sejumlah dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Nantinya, petugas dari BPN akan meninjau langsung lokasi dan melakukan pengukuran. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon. Biasanya, proses pembuatan surat ukur atau surat peta bidang ini membutuhkan waktu sekitar 1 minggu.

Pada tahap pengukuran lokasi tersebut, Anda akan dikenai biaya pengukuran dan biaya pemeriksaan tanah. Biaya pengukuran (Tu) untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare dihitung dengan rumus = (luas tanah / 500 x HSBKu) + 100.000. Sampai tahun 2020 ini biaya pengurusan sertifikat tanah girik masih mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang. Sementara, biaya pemeriksaan tanah (Tpa) dihitung dengan rumus = (luas tanah / 500 x HSBKpa) + 350.000.

Jika prosedur itu sudah rampung, pihak BPN akan menerbitkan gambar situasi baru yang kemudian perlu disahkan terlebih dahulu. Setelah surat ukur ditandatangani oleh pejabat berwenang, yakni Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, proses dilanjutkan dengan Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah atau kepala desa setempat.

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN dalam jangka waktu 60 hari sesuai dengan pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, tujuannya untuk menjamin bahwa permohonan hak atas tanah yang Anda ajukan tidak ada keberatan dari pihak lain. Apabila ada pihak yang keberatan dengan permohonan hak atas tanah, maka permohonan hak harus ditunda terlebih dahulu hingga tak ada keberatan dari pihak manapun terkait permohonan tanah girik.

Apabila jangka waktu pengumuman terpenuhi, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dengan demikian, tanah girik telah berubah haknya menjadi sertifikat. Namun, SK Hak yang Anda dapat itu masih harus menjalani proses berikutnya, yakni pendataan di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Sebelumnya, Anda harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) terlebih dahulu.

BPHTB wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan bahwa setiap perolehan hak atas tanah, termasuk perolehan hak pertama kali dikenai BPHTB. Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan luas tanah yang diajukan seperti yang tercantum pada Surat Ukur. Di samping itu, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Untuk mempercepat proses, BPHTB juga dapat Anda lunasi ketika Surat Ukur selesai, yakni ketika luas tanah yang dimohonkan telah diketahui secara pasti. Dengan begitu, ketika SK Hak selesai, maka Anda bisa mendaftarkannya langsung ke seksi PHI.

Langkah berikutnya dalam proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dari tanah girik adalah dengan mendaftarkan SK Hak tersebut. Baru kemudian sertifikat tanah bisa diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Setelah itu, Anda bisa mengambil sertifikat tanah di loket pengambilan sertifikat.

Lama waktu pengurusan sertifikat tanah dari girik ini tidak bisa dipastikan. Namun, umumnya berkisar 6 bulan asalkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Sebagai gambaran, berikut ini contoh perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik untuk tanah seluas 150 meter persegi dengan harga jual Rp500 juta, dengan catatan HSBKu yang berlaku Rp80.000 dan HSBKpa yang berlaku Rp67.000.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

Komponen Biaya
Tarif Ukur Rp124.000
Tarif Panitia Penilai A (Tpa) Rp370.100
Pendaftaran Tanah Rp50.000
Total Biaya yang Disetor Rp544.100
Transportasi dan Konsumsi Petugas Ukur Rp250.000
BPHTP Rp7.000.000
Total Biaya Rp7.794.100

Perlu diingat bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik besarannya bisa berbeda-beda, tergantung dari lokasi dan luas tanah yang akan dibuat sertifikat.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja