Biaya Konsultan Pajak di Indonesia (SPT Tahunan dan Tax Amnesty)

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Konsultan Pajak di Indonesia (SPT Tahunan dan Tax Amnesty), sebagai berikut:

Jika Anda ingin mengikuti program pajak, salah satunya tax amnesty, pasti Anda membutuhkan jasa konsultan pajak agar perhitungan dapat dilakukan dengan benar dan tepat. Konsultan pajak sendiri adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak. Orang yang ingin menjadi konsultan pajak wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berdomisili di Indonesia.
  • Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Menjadi anggota pada salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Memiliki sertifikat konsultan pajak.
  • Untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat dua tahun sejak penerbitan sertifikat konsultan pajak.

Dilansir dari berbagai sumber, untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus melakukan ujian sertifikasi konsultan pajak. Biasanya, peserta akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu. Kemudian, untuk peserta baru, harus membayar biaya sertifikat A sekitar Rp2 juta, sedangkan biaya sertifikat B sekitar Rp3,5 juta, dan untuk biaya sertifikat C berkisar Rp6 juta.

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan masyarakat jika ingin menggunakan jasa konsultan pajak? Tarif yang dipatok bervariasi, tergantung urusan pajak dan kebijakan masing-masing konsultan. Berikut ulasan lengkap tarif konsultan pajak yang kami rangkum dari salah penyedia jasa konsultan pajak di Jakarta.

Biaya Konsultan Pajak SPT Tahunan

Kategori Kisaran Biaya
SPT Perusahaan (Badan Usaha) bulanan/masa Rp1.000.000 – Rp3.000.000
SPT Perusahaan (Badan Usaha) tahunan Rp3.500.000 – Rp14.000.000
SPT Tahunan Orang Pribadi Rp300.000 – 2.500.000

Untuk laporan SPT tahunan pada 2020 lalu, tarif konsultan pajak berkisar mulai Rp1 jutaan hingga Rp5 jutaan untuk orang pribadi dan mulai Rp2,5 juta hingga Rp7 jutaan untuk badan usaha. Dibandingkan tahun 2019, tarif konsultan pajak ini naik sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 jutaan. Sedangkan pada 2021 rupanya biaya layanan konsultan pajak SPT relatif lebih terjangkau dari tahun sebelumnya.

Namun, ada pula konsultan pajak yang menetapkan tarif konsultasi berdasarkan omzet yang diperoleh perusahaan atau badan usaha. Untuk perusahaan dengan omzet berkisar Rp200 juta sampai Rp5 miliar misalnya, dikenakan tarif Rp3,5 jutaan, sedangkan tarif untuk perusahaan dengan omzet Rp5 miliar sampai Rp10 miliar berkisar Rp5 jutaan. Jika badan usaha punya omzet di atas Rp10 miliar, biayanya berkisar Rp7 juta hingga Rp14 jutaan. Tarif tersebut sudah termasuk pembuatan SPT tahunan.

Biaya Konsultan Tax Amnesty 

Kemudian, jika wajib pajak ingin melakukan laporan keuangan tahunan, biasanya konsultan pajak mematok tarif Rp2 juta sampai Rp6 jutaan per wajib pajak. Sementara, untuk laporan tax amnesty, biaya akan jauh lebih mahal, yakni sekitar Rp25 juta hingga mencapai Rp250 jutaan per wajib pajak. Besaran biaya konsultan tax amnesty tahun 2021 ini tak jauh berbeda dari tahun 2020 lalu. Menurut para konsultan pajak, tax amnesty merupakan kebijakan yang tidak mudah untuk dipahami. Karena itu, para konsultan pajak ini berani memasang tarif yang luar biasa, jauh di atas tarif normal.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Konsultan Pajak di Indonesia (SPT Tahunan dan Tax Amnesty), semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja