STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh 3 instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merek/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan sebagainya). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan baik sepeda motor (roda dua) maupun mobil (roda empat) diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Seperti halnya KTP dan SIM, STNK adalah dokumen berharga yang wajib Anda bawa ke mana saja saat sedang berkendara. Dengan membawa STNK dan SIM, maka risiko untuk ditilang di jalan pun lebih minim. Lalu bagaimana jika STNK yang Anda miliki ternyata hilang atau rusak? Anda mungkin akan merasa panik dan dibuat pusing karena hal tersebut.
Tapi sebenarnya Anda tak perlu panik. Pasalnya pihak kepolisian sebenarnya memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengurus sendiri STNK yang hilang dengan biaya relatif terjangkau dan prosesnya pun tidak terlalu berbelit-belit. Anda hanya harus mengurus surat keterangan kehilangan dan kemudian datang ke Samsat terdekat untuk mengikuti sederet prosedur pembuatan STNK. Agar lebih jelas, Anda bisa langsung menyimak ulasan lengkap seputar syarat, langkah-langkah, dan biaya dalam mengurus STNK kendaraan yang hilang berikut ini.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Bagi Anda yang hendak mengurus STNK yang hilang, dapat menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
- KTP (Kartu Tanda Pengenal) pemilik kendaraan, baik yang asli maupun fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
- Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB asli dan fotokopi. Jika berstatus kredit, maka Anda bisa meminta fotokopi BPKB dan legalisir dari pihak leasing beserta surat keterangan leasing.
- Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup.
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Prosedur Pengurusan STNK Hilang
- Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak).
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- Selesai.
Jika status STNK hilang, maka pemilik kendaraan nantinya memperoleh STNK duplikat. Fungsi STNK Duplikat sendiri sama seperti STNK asli karena diterbitkan sebagai pengganti STNK yang rusak atau hilang. Selama proses pengurusan STNK Duplikat, pemohon pun akan diberi surat keterangan oleh Samsat. Surat tersebut dapat dipergunakan ketika berkendara di jalan untuk pengganti STNK sementara hingga STNK Duplikat resmi diterbitkan.
Biaya Pembuatan STNK Hilang
Adapun biaya pembuatan STNK Duplikat tahun 2019 lalu kabarnya sama seperti pembuatan STNK baru. Biayanya sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan pajak), tergantung jenis kendaraan. Roda dua (sepeda motor) besar tarifnya Rp100.000, sedangkan untuk roda empat (mobil) Rp200.000.
Namun menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun tahun 2020 ini biaya STNK hilang relatif terjangkau. “Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP kendaraan roda dua adalah Rp50.000 dan kendaraan roda empat Rp75.000,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, seperti dilansir Gridoto.
Meskipun perlu mengantre dan harus repot-repot melengkapi segala berkas persyaratan sendiri, mengurus STNK yang hilang secara mandiri biayanya relatif lebih murah dibandingkan menggunakan jasa calo. Apabila Anda menggunakan jasa calo, biasanya Anda justru akan ditarik biaya yang berkali lipat lebih mahal dibandingkan pengurusan secara resmi tanpa bantuan calo.
Nah, bila Anda berencana mengurus sendiri STNK kendaraan yang hilang, maka pastikan membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Usahakan untuk membawa alat tulis sendiri, lengkapi dokumen-dokumen dengan fotokopi sampai beberapa lembar, dan bawalah uang lebih untuk jaga-jaga jika Anda masih membutuhkan biaya untuk keperluan lain seperti fotokopi atau administrasi lainnya. Selain itu, agar tidak terkena antrean yang terlalu panjang, sebaiknya datang lebih pagi supaya mendapat giliran lebih awal.
Apabila Anda merasa masih kurang jelas atau membutuhkan informasi yang lebih detail seputar pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang, Anda bisa datang ke Kantor Samsat terdekat dan menanyakan pada petugas di sana mengenai biaya dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk dapat memperoleh STNK duplikat sebagai pengganti STNK lama yang telah hilang dan tidak diketahui di mana keberadaannya.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja