Denda tilang sendiri bervariasi, tergantung pada pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Berikut rincian denda tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah disahkan DPR.
Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, kini pengadilan negeri memang tidak menyidangkan kasus tilang secara terbuka. Pengadilan negeri akan menginformasikan besaran denda masing-masing pelanggar di website resmi mereka dan pelanggar bisa langsung membayar denda serta mengambil SIM atau STNK di kejaksaan. Ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Denda Tilang di Pengadilan
Jika pelanggar memilih membayar denda di pengadilan, besaran denda yang dibayarkan memang bervariasi, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat misalnya, mematok besaran denda bervariasi, mulai Rp50 ribu kepada pelanggar yang tidak mengenakan helm ketika mengemudi motor, namun ada juga yang dikenakan denda maksimal Rp250 ribu karena tidak memakai alat pengaman tersebut. Denda tidak menggunakan helm bisa semakin besar jika ditambah dengan kesalahan lainnya, seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas.
Sementara itu, untuk pengendara sepeda motor yang tidak membawa SIM, menurut Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan pidana paling lama satu bulan. Nah, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan denda bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga denda maksimal Rp250.000.
Untuk wilayah Tuban, Pengadilan Negeri Tuban pun telah membeberkan besaran denda tilang yang kerap diterapkan bagi pelanggar.
- Bagi yang tidak memiliki SIM untuk sepeda motor, akan dikenakan denda tilang Rp100.000, sedangkan kendaraan MPP/MPU/pick up sebesar Rp150.000, dan untuk kendaraan bus atau truk sebesar Rp200.000.
- Untuk sepeda motor yang tidak memasang nomor kendaraan, akan diputus denda tilang Rp50.000, sedangkan denda untuk MPP/MPU/pick up sebesar Rp75.000 dan untuk bus atau truk sebesar Rp100.000.
- Sementara, bagi pengendara sepeda motor yang tidak membawa STNK akan dikenakan denda tilang Rp50.000, pengemudi MPP/MPU/pick up akan dikenakan denda Rp75.000, dan sopir bus atau truk dikenakan denda tilang Rp100.000.
- Bagi penumpang maupun pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, akan diputus denda sebesar Rp50.000. Sementara, untuk sopir maupun penumpang MPP/MPU/pick up yang tidak memakai sabuk keselamatan dikenakan denda Rp50.000 dan untuk bus atau truk sebesar Rp100.000.
Menurut pihak pengadilan negeri, yang diputus saat sidang di pengadilan adalah denda minimal, kecuali kategori pelanggaran berat. Pihak pengadilan juga hanya memutuskan besaran denda, sedangkan pengambilan denda tilang bisa dilakukan di kejaksaan negeri masing-masing wilayah.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja