Biaya Visa ke Jepang

Untuk membuat visa ke Jepang, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu mengurus permohonan visa menggunakan jasa agen perjalanan wisata, atau pemohon mengurus permohonan visa sendiri dengan mendatangi Kedubes/Konjen Jepang pada hari kerja dengan membawa dokumen yang diminta/diperlukan. Permohonan pembuatan visa Jepang tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi/tidak lengkap. Dokumen-dokumen dan aplikasi yang perlu dilengkapi dalam pengajuan visa Jepang dapat Anda lihat di situs konsulat Jepang (id.emb-japan.go.jp/visa.html).

Syarat Visa ke Jepang

  • Paspor.
  • Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram).
  • Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili).
  • Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa).
  • Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang).
  • Jadwal perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang).
  • Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dll (Bila pemohon lebih dari satu).
  • Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan.
  • Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya.
  • Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

Biaya Visa ke Jepang

Jenis Visa Biaya Lama Biaya Baru
Visa Single Entry Rp380.000 Rp390.000
Visa Multiple Entry Rp770.000 Rp780.000
Visa Transit Rp90.000 Rp90.000

Informasi biaya pengurusan visa ke Jepang di atas kami rangkum dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Biaya baru mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2020. Sekadar catatan, pihak Kedutaan Besar Jepang hanya menerima pembayaran dengan tunai, dan akan lebih baik jika pemohon menyediakan uang pas.

Jam kerja bagian visa beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan hari libur Kedutaan Jepang). Pengajuan permohonan visa dilayani mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB, sedangkan pengambilan paspor dapat dilakukan pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Jika membutuhkan informasi lebih detail, dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja