Biaya Pajak dan Denda Sepeda Motor

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Pajak dan Denda Sepeda Motor, sebagai berikut:

Anda memiliki kendaraan bermotor? Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan dokumen-dokumen penting untuk kendaraan bermotor Anda, salah satunya STNK. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan bermotor. Setiap tahun, Anda diwajibkan membayar pajak dengan besaran biaya seperti yang sudah tertera pada STNK. Jika telat, Anda akan dikenakan denda dengan besaran bervariasi.

Tidak bisa dipungkiri bahwa sepeda motor masih menjadi alat transportasi idola banyak masyarakat di Indonesia. Sepeda motor ini merupakan jenis kendaraan yang dapat dimiliki oleh berbagai kalangan ekonomi, mulai dari kalangan atas, menengah, bahkan hingga kalangan ekonomi ke bawah. Pasalnya, sepeda motor bukan cuma alat transportasi gerak cepat, melainkan juga alat transportasi yang praktis dan terjangkau.

Seperti kendaraan bermotor lainnya, para pemilik kendaraan sepeda motor juga diwajibkan membayar pajak. Pajak sendiri merupakan sumber penerimaan dalam negeri terbesar, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Nah, menurut salah satu UPDT SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi besar suatu daerah adalah dari pajak kendaraan bermotor.

Sayangnya, perhitungan pajak sepeda motor ini masih banyak yang belum diketahui masyarakat. Padahal, jumlah besaran pajak motor sudah tertera di STNK kendaraan yang bersangkutan dan wajib dibayarkan setiap tahun. Jika pemilik tidak rutin membayar pajak ini atau lalai, kemungkinan besar akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak sepeda motor sendiri saat ini sudah menerapkan sistem progresif. Jika Anda belum tahu, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 6, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan adalah kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen, sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

Tarif Pajak Motor

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen); dst.

Perlu dicatat bahwa tarif pajak kendaraan bermotor di atas berlaku untuk daerah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 dan masih berlaku hingga saat ini. Di wilayah lain, besaran pajak bisa saja berbeda. Di Jawa Timur misalnya, tarif pajak progresif untuk kepemilikan kedua sebesar 2 persen.

Menghitung Pajak Motor

Rumus penghitungan pajak adalah NJKB dikalikan persentase tarif pajak progresif. Jika kendaraan Anda kebetulan adalah Kawasaki Ninja 250SL warna hitam dan merupakan kepemilikan pertama, maka besaran PKB adalah 2% x Rp40.600.000 = Rp812.000. Ini masih ditambah dengan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000, sehingga total menjadi Rp847.000.

Apabila masa berlaku STNK sudah jatuh tempo dan Anda belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ. Besaran pajak sekaligus denda keterlambatan tertuang jelas dalam UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 95 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut perhitungan besaran denda pajak sepeda motor.

Denda Pajak Sepeda Motor

  • Terlambat 1 hari = PKB sebulan alias tidak ada denda.
  • Terlambat 2 hari hingga 1 bulan = PKB x 25 persen.
  • Terlambat 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Misalnya, jika Anda punya sepeda motor dan terlambat membayar pajak 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK sebesar Rp232.000 dan SWDKLLJ Rp35.000. Jadi, Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp232.000 (PKB) x 25 persen x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp32.000) = Rp61.000. Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp232.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp61.000 (denda) = Rp328.000.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pajak dan Denda Sepeda Motor, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja