Biaya Balik Nama (BBN) Mobil Bekas

Berikut kami informasikan mengenai biaya balik nama (BBN) mobil bekas, sebagai berikut:

Untuk proses balik nama mobil, ada dua macam biaya yang dikenakan yaitu biaya pajak dan biaya di luar pajak. Biaya pajak mencakup BBN KB (Bea Balik Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah menerapkan ari baru untuk pengurusan surat-surat bermotor, termasuk perpanjangan STNK, baik roda dua maupun roda empat mulai tanggal 6 Januari 2017. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan masih diberlakukan sampai tahun 2020 ini.

Komponen Biaya BBN Mobil Bekas

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dengan biaya bervariasi, tergantung daerah masing-masing. Di kawasan DKI Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil second hand sebesar 1% dari harga beli mobil.
  • Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan surat mutasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jumlah seluruh biaya penerbitan ini sekitar Rp925 ribu.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), merupakan biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Besaran biaya untuk mobil Rp143.000 (bisa berubah sewaktu-waktu).

Biaya BBN Mobil Bekas

Jika Anda baru saja membeli mobil bekas dengan harga Rp100 juta. Maka jumlah keseluruhan BBN mobil ini adalah:

  • BBN-KB (1% x HB) = Rp1.000.000
  • SWDKLLJ = Rp143.000
  • Biaya STNK = Rp200.000
  • Biaya TNKB = Rp100.000
  • Biaya BPKB = Rp375.000
  • Biaya urus surat mutasi = Rp250.000

Berdasarkan ilustrasi di atas, total biaya yang diperlukan untuk BBN mobil bekas yang baru saja Anda beli adalah sebesar Rp2.168.000. Biaya ini belum termasuk dengan biaya pendaftaran (jika ada) dan biaya pembayaran denda (bakal dikenakan kalau pemilik mobil sebelumnya tidak atau belum melunasi pajak tahunan).

Jika Anda hendak mengurus BBN mobil bekas, Anda bisa datang langsung ke Kantor SAMSAT terdekat di kota Anda. Dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan adalah KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, bukti jual beli kendaraan yang dibubuhkan materai Rp6.000, dan cek fisik kendaraan. Usahakan untuk datang sejak pagi hari agar tidak terkena antrean yang terlalu panjang di Kantor SAMSAT.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja