Biaya Parkir Pesawat Pribadi di Bandara

Berikut kami informasikan mengenai Biaya Parkir Pesawat Pribadi di Bandara, sebagai berikut:

Para konglomerat di Indonesia hampir bisa dipastikan memiliki jet pribadi. Namun, untuk bisa menikmati fasilitas jet pribadi, orang tersebut harus mengikuti regulasi yang ada. Selain proses perizinan yang tak mudah, pemilik pesawat pribadi juga harus memikirkan biaya perawatannya. Belum lagi, pesawat yang tak mungkin ditempatkan di halaman rumah layaknya motor atau mobil, melainkan harus parkir di bandara. Kali ini kami akan mengajak Anda mengulas fakta menarik perihal perizinan hingga biaya parkir bagi Anda yang ingin memiliki pesawat pribadi.

Meski diperbolehkan memiliki pesawat secara pribadi, tetapi pemilik tidak diperbolehkan sebagai operator pesawat udara. Sesuai ketentuannya, Anda yang memiliki pesawat pribadi tidak dapat mendaftarkannya atas nama perseorangan, tetapi harus mewakili badan hukum atau perusahaan. Sedangkan, ketentuan fisik pesawat pribadi harus layak terbang sesuai standar dengan maintenance perawatan termasuk suku cadang pesawat lengkap. Untuk itu, pesawat pribadi harus dikelola oleh operator maskapai udara. Dalam pengoperasiannya, sang pemilik seolah-olah menjadi pemberi sewa kepada operator udara.

Syarat Perizinan Pesawat Pribadi

Sebelum mendatangkan pesawat pribadi ke Indonesia, Anda harus memperoleh izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Permohonan izin tertulis tersebut ditujukan ke Dirjen Perhubungan Udara dengan tembusan Menteri Perhubungan. Di sana, pemilik harus memenuhi persyaratan dalam hal maintenance, keuangan, hingga SDM pengelola pesawat pribadi.

Pemilik harus menjelaskan penggunaan jet pribadi, apakah untuk keperluan komersial berjadwal dan charter, atau non komersil yang biasanya adalah untuk keperluan bisnis dan keperluan lain yang bersifat pribadi. Hal tersebut telah tercantum dalam Permenhub Nomor KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam peraturan tersebut ada beberapa poin penting yang harus dimiliki ketika mengajukan pengoperasian pesawat. Meski telah melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang ada, Anda tak langsung serta merta dapat mengoperasikannya, pasalnya Anda bisa ditolak memiliki pesawat pribadi.

Surat resmi penolakan maupun pemberian izin diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara dalam jangka waktu 60 hari (tiga bulan) sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika Anda memperoleh izin, maka keluarlah Operation Certificate sebagai bukti pesawat tersebut bisa dioperasikan agar tak saling tindih. Untuk pesawat pribadi terdapat dua sertifikat di antaranya AOC 135 dan AOC 91. Kemudian, pesawat tersebut harus mengurus izin dengan pihak operator bandara di mana pesawat tersebut akan beroperasi atau parkir.

Anda tak mungkin mengelak bahwa permasalahan penting yang perlu dipikirkan jika seseorang memiliki pesawat pribadi yakni biaya parkirnya. Pasalnya, pesawat Anda tentu tidak mungkin diparkirkan di depan rumah. Bahkan, pesawat juga harus membayar ketika melewati wilayah udara suatu negara. Pelataran parkir pesawat sendiri berlokasi di sekitar gedung terminal yang juga merupakan landasan parkir pesawat pada saat menaikkan atau menurunkan penumpang, bagasi, dan kargo, atau keperluan lainnya, yang dikenal dengan istilah loading apron atau apron (Ramp). Nah, bagi Anda yang penasaran, berikut referensi biaya parkir pesawat pribadi di bandara.

Biaya Parkir Pesawat Pribadi di Bandara

Menurut beberapa sumber di internet, biaya parkir pesawat telah diatur lebih rinci oleh Kementerian Perhubungan, tergantung berat dari pesawat dan perubahan regulasi setiap waktu. Selain biaya parkir, Anda juga harus menyiapkan biaya take off dan landing pesawat yang diukur dari berat pesawat, apakah itu kosong atau penuh saat landing juga take off. Fee layanan di bandara yang harus dibayar oleh perusahaan penyedia jasa penerbangan meliputi pendaratan pesawat, parkir pesawat di apron, garbarata, dan check-in penumpang. Biaya tersebut disinyalir terus mengalami kenaikan setidaknya dua tahun sekali mengikuti inflasi.

Saat ini, Bandara Halim Perdanakusuma dikenal sebagai bandara jet pribadi sejumlah pengusaha dalam negeri. Operation Service Manager PT Angkasa Pura II mengungkapkan, di Bandara Halim, pemilik pesawat lokal harus membayar biaya parkir sekitar Rp85 ribu hingga Rp90 ribu per hari yang berlaku untuk pesawat pribadi maupun pesawat komersial yang diparkir. Berbeda dengan internasional yang sekitar US$11-12, kalau dirupiahkan setara Rp161 ribuan sampai Rp176 ribuan.

Namun, besaran tarif parkir tersebut belum termasuk dengan biaya operasional lainnya seperti biaya landing dan air navigasi. Biaya landing ditentukan oleh bobot pesawat. Semakin berat pesawat, maka diperkirakan semakin mahal biayanya.

Untuk biaya navigasi udara diukur dengan jarak jauh dekatnya. Di Halim, ada sekitar 33 slot untuk parkir pesawat, termasuk parkir untuk pesawat pribadi dan komersial. Menurut petugas di sekitar bandara yang tak mau disebutkan namanya, ada sejumlah pengusaha yang memarkir jetnya di Halim, antara lain, Jusuf Kalla (JK), Erwin Aksa, Aburizal Bakrie, Tahir, dan banyak lagi.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja