Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Dalam kegiatan jual beli, Anda pasti akan menemukan banyak produk dengan merek bervariasi. Untuk memiliki merk dagang tersendiri, maka setiap pelaku usaha dan UMKM dianjurkan untuk mendaftarkan produknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan biaya tertentu. Tak hanya DJKI Kemenkumham, Anda juga dapat mengakses sejumlah situs online yang menawarkan jasa pendaftaran merek dagang secara legal dengan konsultasi layanan secara gratis.

Secara umum, merek diartikan sebagai sebuah tanda yang dilekatkan atau ditempel pada pembungkus produk yang diperdagangkan. Biasanya bisa berupa gambar, huruf, kata, angka, warna, lukisan, dan kombinasi dari angka dan warna. Sedangkan pengertian merek menurut UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang disebut merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1).

DJKI Kemenkumham menyediakan pelayanan pendaftaran merek secara mudah. Apabila sibuk, Anda pun tak perlu keluar rumah, karena dapat mendaftarkan merek dagang secara online. Berikut prosedur pendaftaran merek dagang di DJKI Kemenkumham.

Cara Pendaftaran Merek Dagang

  • Registrasi akun melalui situs merek.dgip.go.id
  • Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  • Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  • Isi seluruh formulir yang tersedia
  • Unggah data dukung yang dibutuhkan, meliputi label merek tanda tangan pemohon Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil)
  • Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, maka selanjutnya klik selesai

Permohonan Anda sudah diterima, tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya. Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya, seperti pengajuan keberatan atas permohonan merek hingga pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek. Lalu, berapa rincian biaya pendaftaran merek dagang saat ini?

Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Jenis Layanan Tarif
Pendaftaran Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) Rp500.000 per kelas
Pendaftaran Merek Umum (online) Rp1.800.000 per kelas
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid CHF 125 per kelas
Transformasi Merek Internasional Menjadi Merek Nasional Rp2.000.000 per kelas
Penggantian (Replacement) Merek Nasional Menjadi Merek Internasional Rp1.000.000 per kelas
Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari Indonesia Rp500.000 per permohonan
Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek Rp300.000 per permohonan
Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan Perusahaan (Merger) atas Merek Terdaftar Rp700.000 per nomor daftar
Pencatatan Perjanjian Lisensi Rp1.000.000 per nomor daftar
Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif Rp300.000 per permohonan
Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek Rp200.000 per permohonan
Permohonan Bukti Prioritas Merek Rp300.000 per permohonan
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa Rp300.000 per permohonan
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Pada Sertifikat Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa Rp300.000 per permohonan

Nah, bagi Anda yang sudah memiliki merek dan ingin memperpanjangnya, maka berikut rincian tarif yang berlaku saat ini.

Biaya Perpanjangan Merek Dagang

Jenis Layanan Tarif
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar Rp200.000 per nomor daftar
Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) Rp1.000.000 per kelas
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (manual) Rp1.200.000 per kelas
Merek Umum (online) Rp2.250.000 per kelas
Merek Umum (manual) Rp2.500.000 per kelas
Merek Internasional CHF 165 per kelas
Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) Rp2.000.000 per kelas
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (manual) Rp2.400.000 per kelas
Merek Umum (online) Rp4.500.000 per kelas
Merek Umum (manual) Rp5.000.000 per kelas
Merek Internasional CHF 360 per kelas

Perlu diingat, sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Ada baiknya cek merek Anda melalui situs PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) di pdki-indonesia.dgip.go.id. Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak bisa didaftarkan.

Informasi harga di atas kami rangkum dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2021. Tarif tersebut tentu dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah pusat. Untuk info lebih lengkap, Anda dapat menyimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja