Biaya Pendaftaran Merek dan Paten di DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Jika Anda memiliki sebuah produk baru, agar tidak diklaim oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau digandakan tanpa sepengetahuan Anda, Anda disarankan untuk mendaftarkan merek atau paten produk Anda tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pasalnya, meski harus membayar sejumlah biaya, tetapi akan sangat berguna bagi produk yang Anda hasilkan untuk jangka waktu ke depan.

Paten sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual atau HKI. Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga sebagai invensi, dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.

Syarat Mendapatkan Hak Paten

  • Baru, yang berarti suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media mana pun (paten/non paten, nasional/internasional) sebelum permohonan paten diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2021, maka publikasi tentang invensi tersebut pada tanggal 1 Januari 2021 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.
  • Mengandung langkah inventif, yang maksudnya paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art).
  • Dapat diterapkan secara industri, yang berarti suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-ubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda.

Orang yang menghasilkan suatu invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapa pun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut, harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.

Nah, sebuah invensi sebaiknya dipatenkan dalam jangka waktu secepatnya, karena dalam paten berlaku prinsip first to file, yang artinya paten hanya akan diberikan kepada mereka yang pertama kali mengajukan permohonan yang setidaknya sudah dilengkapi dengan syarat minimum pengajuan, sehingga berhak mendapatkan Tanggal Penerimaan. Dengan demikian, paten bersifat sangat time-sensitive sehingga waktu pengajuan permohonan menjadi faktor yang sangat krusial.

Proses Pengajuan Hak Paten

    • Pemohon mengisi formulir sekaligus melampirkan semua kelengkapan permohonan.
    • Kemudian, verifikator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan memberikan perintah bayar kepada pemohon.
    • Pemohon dapat melakukan pembayaran sejumlah biaya melalui rekening bank yang ditunjuk dan memberikan bukti pembayaran.
    • Lalu, pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap, kelengkapan permohonan, dan bukti pembayaran dari bank kepada petugas loket.
    • Setelah tahapan-tahapan ini, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan masing-masing rezim HKI hingga dikeluarkannya keputusan akhir.

Biaya Pendaftaran Hak Paten

PNBP Paten Biaya per Permohonan
Paten UMKM, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah Online : Rp350.000
Manual : Rp450.000
Paten Masyarakat Umum Online : Rp1.250.000
Manual : Rp1.500.000
Paten Sederhana UMKM, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah Online : Rp200.000
Manual: Rp250.000
Paten Sederhana Masyarakat Umum Online : Rp800.000
Manual : Rp1.250.000
Pemeriksaan Substantif Permohonan Paten : Rp3.000.000
Permohonan Paten Sederhana : Rp500.000
Perubahan Jenis Permohonan Paten Rp450.000
Permohonan PPH (Patent Prosecution Highway) Rp5.000.000
Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten Rp700.000
Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Rp1.000.000
Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi Rp300.000
Permohonan Lisensi Wajib Rp1.000.000
Permohonan Salinan Dokumen Paten Rp20.000 per lembar

Selain hak paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima permohonan pengajuan merek untuk suatu produk baru. Sama seperti pengajuan hak paten, setiap pemohon harus melewati beberapa tahapan guna mendapatkan hak merek atas produk yang dibuatnya.

Prosedur Pengajuan Merek

      • Pemohon mengisi formulir sekaligus melampirkan semua kelengkapan permohonan.
      • Kemudian, verifikator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan memberikan perintah bayar kepada pemohon.
      • Pemohon dapat melakukan pembayaran sejumlah biaya melalui rekening bank yang ditunjuk dan memberikan bukti pembayaran.
      • Lalu, pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap, kelengkapan permohonan, dan bukti pembayaran dari bank kepada petugas loket.
      • Setelah tahapan-tahapan ini, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan masing-masing rezim HKI hingga dikeluarkannya keputusan akhir.

Biaya Pendaftaran Merek

PNBP Merek Biaya Permohonan
Permohonan Pendaftaran Merek untuk UMKM Online : Rp500.000 per kelas
Permohonan Pendaftaran Merek untuk Umum Online : Rp1.800.000 per kelas
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Sebelum Berakhir (UMKM) Online : Rp1.000.000 per kelas
Manual : Rp1.200.000 per kelas
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Sebelum Berakhir (Umum) Online : Rp2.250.000 per kelas
Manual : Rp2.500.000 per kelas
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Setelah Berakhir (UMKM) Online : Rp2.000.000 per kelas
Manual : Rp2.400.000 per kelas
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Setelah Berakhir (Umum) Online : Rp4.500.000 per kelas
Manual : Rp5.000.000 per kelas
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional CHF 125 per kelas
Transformasi Merek Internasional Menjadi Merek Nasional Rp2.000.000 per kelas
Penggantian Merek Nasional Menjadi Merek Internasional Rp1.000.000 per kelas
Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari Indonesia Rp500.000 per permohonan
Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek Rp1.000.000 per permohonan

Informasi biaya permohonan paten dan merek di atas kami rangkum langsung dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan masih belum berubah sejak tahun lalu, Jika Anda ingin mengetahui informasi yang lebih jelas, Anda bisa langsung datang ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jalan HR Rasuna Said Kavling 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan pada jam kerja. Bisa juga dengan menghubungi call center 152 atau email lewat alamat halodjki@dgip.go.id.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja