Simak Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan di Sini

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Simak Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan di Sini, Sebagai berikut:

Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan ganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Bila lalai melakukannya, Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Untuk itu, penting sekali bagi kamu untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu. Adapun untuk syarat dan langkah yang harus dilakukan akan dijelaskan secara lebih lengkap di bawah ini.

Syarat dan Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Jangan khawatir, proses perpanjang STNK tidaklah rumit. Berikut ini adalah syarat dan langkah-langkah perpanjang STNK 5 tahunan.

1. Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk perpanjang STNK 5 Tahunan, ada beberapa biaya yang harus Anda bayarkan. Tentu saja ini menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi. Untungnya dengan adanya jarak lima tahun sekali, Anda bisa menyiapkan dana terlebih dahulu sebelum memperpanjangnya.

Salah satu biaya yang wajib Anda bayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau disingkat SWDKLJJ. Sumbangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Secara otomatis, SWDKLJJ sudah tertera di STNK saat Anda membayar pajak kendaraan karena termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayar bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.

Inilah rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan khusus untuk mobil menurut Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000
  • Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000
  • Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun
  • Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000
  • Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp225.000
  • Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
  • Ganti plat nomor baru, biayanya sebesar Rp60.000 hingga Rp100.000
  • Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp35.000

2. Dokumen Syarat Perpanjang STNK

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

3. Langkah-Langkah Perpanjang STNK 5 Tahunan

  1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  4. Isi formulir perpanjangan STNK
  5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
  7. Tunggu penebitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraaan yang baru

Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan, mungkin Anda belum pernah melakukannya atau malah sudah lupa. Ada beberapa tips di bawah ini yang bisa Anda lakukan agar proses perpanjang STNK dapat berjalan lancar:

1. Datang Sejak Pagi

Proses perpanjangan STNK selalu dilakukan di kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda. Sebaiknya Anda datang sejak pagi karena setiap harinya kantor Samsat selalu ramai. Kemudian jangan lupa untuk berpakaian secara rapi. Seperti menggunakan baju berkerah, celana panjang, dan sepatu.

Memang untuk pakaian sudah menjadi kode etik tersendiri setiap ada orang yang mau mengurus surat-surat di Samsat. Lebih baik datang pagi dan berpakaian rapi daripada Anda mendapatkan masalah di sana.

2. Siapkan Uang Tunai

Kemudian Anda wajib menyiapkan uang tunai sesuai rincian biaya di atas. Walaupun memang tetap ada sistem pembayaran transfer, tapi dengan menyiapkan uang tunai, maka Anda bisa mengantisipasi jika terjadi masalah saat ini membayar.

3. Jangan Menunggu STNK Mati

Memperpanjang STNK 5 tahunan memang wajib. Sayangnya masih ada saja yang menunggu hingga STNK mati. Padahal Anda bisa mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.

Sanksi STNK mati ini sudah ada dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1. Jadi sebaiknya segera lakukan perpanjang STNK kalau sudah mendekati masa habis.

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Dari uraian sebelumnya sudah dijelaskan apa saja dokumen yang harus Anda bawa saat perpanjang pajak kendaraan. Sebaiknya rapikan dokumen tersebut sebelum Anda berangkat ke Samsat agar lebih efisien saat menyerahkan dokumen yang diperlukan. Tidak ada salahnya untuk mengecek ulang dokumen untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Simak Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan di Sini, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja