
Anda pernah mendengar tentang uji kir? Jika belum, uji kir alias keur merupakan pengujian kelayakan kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah suatu kendaraan telah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Untuk melakukan uji kir ini, pemilik kendaraan bermotor akan dikenai sejumlah biaya, tergantung wilayah.
Pengujian kendaraan bermotor tersebut berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan (Dishub) dan biasanya diterapkan pada kendaraan-kendaraan pelat kuning atau angkutan umum. Jika suatu kendaraan umum tidak lolos uji kir, maka kendaraan tersebut tak boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang dan diharuskan untuk memperbaiki bagian-bagian yang tidak lolos dalam uji kir.
Masa berlaku kir tersebut hanya 6 bulan saja. Karena itu, sang pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan kir setiap 6 bulan sekali agar kendaraan plat kuning miliknya boleh beroperasi. Hasil dari pengujian kir dibuktikan lewat diterbitkannya buku kir dan bukti kir berupa tanda segel kir yang tertempel di pelat nomor kendaraan bermotor.
Sementara, untuk biaya, nominal yang ditetapkan untuk melakukan pengurusan perpanjang kir bisa berbeda-beda, tergantung dari wilayahnya. Namun, secara umum, biaya melakukan perpanjangan kir relatif terjangkau. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya perpanjangan uji kir di beberapa wilayah di Indonesia.
Biaya Uji KIR
Wilayah | Biaya Uji KIR |
Jakarta | Kendaraan dengan JBB < 3.500 kg : Rp50.000 |
Kendaraan dengan JBB > 3.500 – 8.000 kg : Rp75.000 | |
Kendaraan dengan JBB < 8.000 – 14.000 kg : Rp100.000 | |
Kendaraan dengan JBB > 14.000 kg : Rp150.000 | |
Formulir pendaftaran : Rp15.000 | |
Buku Uji Baru : Rp85.000 | |
Plat Uji : Rp15.000 | |
Stiker Samping : Rp15.000 | |
Malang | Kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) di bawah 3.500 kg : Rp60.000 |
Kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) 3.500-7.000 kg : Rp70.000 | |
Kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) 7.000-14.000 kg : Rp90.000 | |
Kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas 14.000 kg : Rp130.000 | |
Sidoarjo | Uji pertama berkala mobil penumpang dan bus mini : Rp50.000 |
Uji pertama mobil barang dan bus : Rp60.000 | |
Uji pertama kereta tempelan dan gandengan : Rp60.000 | |
Uji berkala mobil penumpang dan bus mini : Rp30.000 | |
Uji berkala mobil barang dan bus : Rp40.000 | |
Uji berkala kereta tempelan dan gandengan : Rp40.000 | |
Buku uji : Rp10.000 | |
Tanda uji : Rp15.000 | |
Pengganti buku uji rusak : Rp25.000 | |
Pengganti buku uji hilang : Rp100.000 | |
Surabaya | Kendaraan dengan JBB sampai 3,5 ton : Rp85.000 |
Kendaraan dengan lebih dari 3,5 ton : Rp105.000 | |
Pengganti buku uji berkala : Rp25.000 | |
Wonogiri | Mobil penumpang umum : Rp30.000 |
Mobil bus kecil dan mobil barang kategori I : Rp35.000 | |
Mobil bus sedang dan mobil barang kategori II : Rp40.000 | |
Mobil bus besar dan mobil barang kategori III : Rp45.000 | |
Mobil barang sumbu lebih dari 2 : Rp55.000 | |
Kereta gandengan dan kereta tempelan : Rp40.000 | |
Pengganti buku uji berkala : Rp15.000 | |
Pengganti tanda samping uji berkala : Rp15.000 | |
Pengganti buku yang hilang : Rp100.000 | |
Tangerang Selatan (Tangsel) | Uji pertama : Rp25.000 |
Uji berkala mobil barang, mobil bus, mobil penumpang : Rp18.000 | |
Kereta gandengan, tempelan, kendaraan khusus, tractor head : Rp25.000 | |
Ganti buku uji : Rp6.000 | |
Buku uji hilang : Rp25.000 | |
Tanda uji, baut, mur, kawat, segel : Rp5.500 | |
Tanda uji, baut, mur, kawat, segel (tempelan) : Rp2.750 | |
Penggantian tanda uji hilang (dua keping) : Rp25.000 | |
Pengecatan tanda samping dan nomor uji : Rp6.500 | |
Emisi : Rp10.000 |
Biaya uji kir di sejumlah wilayah tahun 2020 belum banyak mengalami perubahan dari tahun 2019 lalu. Namun, di Surabaya biaya uji kir sudah naik Rp20.000 sejak awal tahun 2020. Kemudian, di Jakarta biaya uji kir yang sebelumnya berkisar Rp62 ribu sampai Rp87 ribu, kini naik hingga mencapai Rp150 ribu.
Biaya atau tarif uji kir kendaraan di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk keterangan dari Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah. Biaya uji kir kendaraan tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa datang langsung ke lokasi uji kir di kota Anda.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja