Cara Efektif Menghitung Biaya IMB untuk Berbagai Kategori Bangunan

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Cara Efektif Menghitung Biaya IMB untuk Berbagai Kategori Bangunan, Sebagai berikut:

Biaya pembuatan IMB ternyata berbeda-beda, lo! Pasalnya, hal tersebut harus kamu sesuaikan dengan jenis bangunannya. Sebelum membangun rumah, perhatikan dahulu hal-hal penting dan biayanya berikut ini!Property People, Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh otoritas setempat kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, atau memperluas suatu properti.

Dokumen ini wajib kamu miliki sebelum melakukan pembangunan gedung meliputi rumah, kantor, toko, hotel, atau lainnya.Setiap IMB yang dibuat akan diikuti dengan pungutan daerah atau retribusi IMB.Besar retribusi diatur dalam peraturan daerah dan dibuat keputusan kepala daerah.

Panduan Mengurus dan Biaya Pembuatan IMB

1. Melengkapi Persyaratan

Dalam mengurus IMB, ada beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan sebagai pemilik bangunan.Adapun kelengkapan persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Mengisi 2 lembar formulir permohonan
  • Melampirkan 2 lembar gambar rencana bangunan
  • Melampirkan 2 lembar fotokopi KTP dan 2  rangkap fotokopi sertifikat tanah, surat bukti yang disahkan kelurahan, atau surat keterangan dari notaris

Sebelum pembuatan IMB, kamu perlu melakukan pengukuran dan pembuatan surat ukur dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Fotokopi KTP, KK, bukti kewarganegaraan, dan surat pernyataan ganti nama
  • Surat kuasa dan KTP penerima kuasa
  • Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  • Bukti pelunasan BPHTB dan PPH/SSP
  • Fotokopi atas hak berupa girik letter C (untuk tanah bekas milik adat) dan surat garapan, rekomendasi lurah dan camat, kartu sewa, kartu kavling (untuk tanah negara)

Selain itu, kamu juga harus menyiapkan berbagai surat pendukung, seperti

  • Bukti peralihan berupa akta jual beli, hibah, tukar menukar, risalah lelang dan kantor lelang negara bila bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian warisan, surat keterangan waris
  • Surat berupa bukti peralihan atau perolehan hak berupa akta pemindahan hak tukar menukar
  • Keterangan riwayat tanah dibuat oleh lurah bahwa tanah yang diinginkan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, dan belum pernah dialihkan
  • Surat pernyataan permohonan di atas materai bahwa bidang tanah tersebut telah dipasang tugu atau patok batas

2. Cara Menghitung Biaya IMB

Seperti yang telah kami bahas sebelumnya bahwa terdapat biaya retribusi IMB.Adapun rumus yang bisa kamu gunakan untuk menghitung biaya pembuatan IMB sebagai berikut:

  • Besarnya biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%

Keterangan:Luas: Luas bangunan yang akan didirikanTJB: Tarif jenis bangunan sesuai dengan perda (tabel tarif retribusi IMB)TPJ: Tingkat penggunaan jasa adalah perkalian dari beberapa faktor koefisien, meliputi

  • kelas jalan;
  • status bangunan;
  • tingkat bangunan;
  • guna bangunan; serta
  • kelas bangunan.

3. Biaya Pembuatan IMB per Meter

Untuk pusat kota seperti Jakarta pengurusan IMB dapat kamu ajukan ke dinas tata kota (DTK), dinas pengawasan pembangunan kota (DP2K) dan bahkan pertanahan nasional (BPN).Namun, IMB yang sederhana dilakukan di tiap kecamatan.Proses pengurusan IMB untuk rumah tinggal non real estate memakan waktu 25 hari dengan perincian sebagai berikut:

  • PST atau Surat pengukuran situasi tanah 10 hari
  • KRK atau Surat keterangan rencana kota 5 hari
  • RTLB Surat keterangan rencana tata letak bangunan 10 hari

Lalu, berapa biaya imb per meter? Apakah biaya imb ruko 2 lantai sama dengan biaya imb rumah 2 lantai?Berikut ini adalah contoh tabel biaya IMB per meter persegi di Jakarta Selatan, sesuai dengan perda No.3 tahun 1999 dan SK gubernur No.63 tahun 2000 dari masing-masing jenis bangunan:

Jenis Bangunan Biaya
Perumahan kecil Rp. 50.000,00
Perumahan sedang Rp. 75.000,00
Perumahan besar Rp. 100.000,00
Rumah susun sederhana Rp. 50.000,00
Bangunan sosial
Bangunan tempat ibadah Rp. 0
Bangunan bukan tempat ibadah Rp. 100.000,00
Bangunan usaha
Industri/pergudangan Rp. 150.000,00
Perdangangan/perkantoran Rp. 200.000,00
Bangunan sementara Rp. 50.000,00
Bangunan bangunan yang dimohonkan sendiri Rp. 50.000,00

Namun, perlu kamu perhatikan bahwa saat ini IMB sudah tidak lagi berlaku.IMB diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).PBG diatur dalam diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.Perizinan ini dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.Adapun biaya retribusi PBG berbeda dengan IMB.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Cara Efektif Menghitung Biaya IMB untuk Berbagai Kategori Bangunan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja