Pengurusan dan Biaya Notaris AJB ke SHM

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Pengurusan dan Biaya Notaris AJB ke SHM, sebagai berikut:

Biaya Notaris

Biaya notaris seperti biaya notaris AJB ke SHM biasanya ditanggung oleh pembeli, walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa pembeli dapat bernegosiasi dengan penjual dalam pembayaran biaya notaris ini untuk dilakukan secara bersama-sama. Selain mencari notaris PPAT yang terjamin dan murah, Anda sebaiknya juga bersiap-siap untuk menawarkan harga terbaik ke notarisnya dan kemudian membandingkan penawaran mana yang terbaik. Bila Anda bahkan dapat bernegosiasi kepada pihak yang lebih berwenang di atas notaris tersebut, bukan tidak mungkin bahwa akan ada potongan harga khusus.

Lakukan validasi pajak untuk memastikan apakah pajak sudah atau belum dibayar. Periksa bukti pembayaran juga. Biaya akta jual beli (AJB) dapat dikategorikan sebagai biaya pengurusan setiap berkas hingga selesai, dan Anda hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan perjanjian jual beli.

AJB ke SHM

Ketika mengurus sertifikat kepemilikan rumah, biaya notaris AJB ke SHM merupakan salah satu hal yang sering dicari tahu oleh orang. AJB merupakan salah satu akta atau dokumen otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dan dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI. Dokumen AJB nantinya akan dipakai dalam prosedur peralihan sertifikat dari pemilik lama ke yang baru.

Penjual:

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  4. Surat bukti hak atas tanah
  5. Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
  6. Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pembeli:

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pengurusan dan biaya notaris AJB ke SHM akan memerlukan berkas-berkas untuk diserahkan ke kantor BPN.

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
  2. Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
  3. Akta Jual Beli dari PPAT
  4. Sertifikat Hak Atas Tanah
  5. Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  6. Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Sebagai contoh, untuk sebuah tanah di Provinsi DKI Jakarta seluas 1.000 meter persegi, rincian biayanya dapat diterangkan menjadi:

Biaya Pengukuran: Rp340.000
Biaya Panitia: Rp390.000
Biaya Pendaftaran: Rp50.000

Total Biaya: Rp780.000

Demikian kami sampaikan informasi tentang Pengurusan dan Biaya Notaris AJB ke SHM, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja