Persyaratan dan Biaya Legalisasi di Notaris

Berikut kami informasikan mengenai Biaya legalisasi di Notaris, sebagai berikut:

Proses Legalisasi di Notaris

Jasa notaris memang sangat dibutuhkan, terutama jika Anda ingin pergi ke luar negeri untuk urusan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Anda bisa mengajukan legalisasi atau penerjemahan dokumen tertentu, di antaranya akta kelahiran, ijazah, dan dokumen lainnya yang bersangkutan.

Tugas notaris tersebut telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Sebagai pejabat umum, notaris merupakan organ negara yang mendapat pelimpahan kewenangan oleh negara dalam rangka pemberian layanan umum kepada masyarakat di bidang keperdataan.

Selain itu, tugas notaris juga diatur dalam UU No. 2 tahun 2014 Pasal 15 ayat (1) tentang perubahan UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2014 yang menyatakan, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, dan memberikan grosse.

Syarat Administrasi Legalisasi di Notaris

  • Dokumen asli yang ingin dilegalisasi, misalnya ijazah, akta lahir, paspor, dan lainnya.
  • Fotokopi dokumen yang sudah dilegalisasi oleh instansi terkait, sebagai contoh fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi sekolah asal.
  • Fotokopi paspor job offer akte lahir dan terjemahan.

Semua kelengkapan di atas harus dibawa dalam map plastik atau kertas yang telah disyaratkan oleh pihak notaris. Biasanya, Anda dibebaskan untuk memakai map apa pun, kecuali map dengan paku atau kancing.

Jasa legalisasi notaris tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh individu. Anda juga bisa memanfaatkannya untuk mewakili atau atas nama perusahaan. Dalam hal ini, orang yang datang untuk melegalisasi dokumen yang bersifat perusahaan biasanya melegalisasi dokumen atas produk yang dihasilkan.

Persyaratan berupa dokumen tersebut bisa diserahkan secara langsung di kantor notaris. Meskipun begitu, ada juga notaris yang mau melayani Anda dengan persyaratan dokumen dikirim melalui pos atau kurir. Namun, akan lebih baik jika Anda mengirimnya secara langsung, sehingga dokumen tidak berisiko rusak oleh kurir atau jasa antar dokumen.

Biaya Legalisasi Notaris

Setelah mengetahui proses legalisasi, lalu berapa biaya yang diperlukan? Tarif legalisasi dokumen di tiap lembaga kenotariatan terbilang tidak murah, apalagi jika ada dokumen yang perlu diterjemahkan sebelum dilegalisasi. Harga layanan legalisasi notaris secara umum di Indonesia berkisar Rp200.000 hingga Rp400.000 per dokumen. Tarif legalisasi tersebut tentu tidak terikat dan dapat berubah sesuai kebijakan lembaga.

Lamanya proses legalisasi dokumen di notaris terbilang lebih cepat dibanding legalisasi dokumen di Kemenkumham. Untuk satu dokumen atau surat sederhana, biasanya memakan waktu 2 hari jam kerja. Sementara. untuk dokumen yang panjang dan tebal, biasanya memakan waktu hingga 4 hari kerja.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja