Syarat, Alur, dan Biaya Nikah di KUA Per 24 April 2021

Berikut ini Biaya.info menyampaikan informasi Syarat, Alur, dan Biaya Nikah di KUA Per 24 April 2021 sebagai berikut:

Pernikahan menjadi sebuah momen yang berharga bagi setiap orang. Karena itu, setiap calon mempelai mendambakan pernikahan yang berkesan. Sayangnya, tak semua calon pengantin dianugerahi rezeki yang cukup untuk menggelar pesta resepsi meriah. Bagi mereka yang berkantong pas-pasan, ada cara yang mudah dan murah untuk mengadakan pernikahan, yakni dengan menikah langsung di KUA. Pasalnya, melangsungkan akad nikah di sini hingga sekarang tidak dipungut biaya alias gratis.

Siapa sih yang tidak ingin menikah? Menikah atau perkawinan, selain anjuran agama, juga merupakan salah satu budaya dan bagian dari siklus hidup manusia, merupakan landasan bagi terbentuknya suatu keluarga. Perlu Anda ketahui, kehidupan dalam kelompok tersebut bukan terjadi secara kebetulan, tetapi diikat oleh hubungan darah dan perkawinan.

Sebelum menikah, di banyak negara, termasuk Indonesia, dikenal istilah pacaran. Biasanya berlangsung saat usia remaja, pacaran adalah hubungan khusus antara dua orang lawan jenis, yang memungkinkan individu mencapai suatu perasaan aman dengan pasangannya dan dapat menimbulkan suatu keintiman seksual pada diri mereka.

Setelah melewati masa pacaran dan merasa cocok satu sama lain, akhirnya berlangsung proses yang disebut pernikahan. Merupakan penyatuan dua pribadi yang unik dengan membawa pribadi masing-masing berdasarkan latar belakang budaya serta pengalamannya, menjadikan pernikahan bukan sekadar bersatunya dua individu, tetapi lebih pada persatuan dua sistem keluarga secara keseluruhan dan pembangunan sebuah sistem baru.

Apabila sudah mantap untuk menikah, di Indonesia, untuk melegalkan hubungan tersebut, warga negara dapat mengadakan pernikahan di KUA atau Kantor Urusan Agama. Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001, KUA ini memang melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bidang urusan agama, termasuk pelaksanaan pencatatan nikah hingga kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.

Biaya Nikah di KUA

Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk bisa menikah lewat KUA? Hingga saat ini, untuk mereka yang menikah di Kantor KUA, memang tidak akan dikenakan biaya. Secara lebih lengkap, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 yang menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, ketentuan biaya untuk menikah di KUA adalah sebagai berikut.

  • Bila proses nikah dilakukan di Kantor KUA pada hari Senin hingga Jumat pada jam kantor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp0, alias gratis. Biaya nikah gratis juga berlaku untuk daerah yang terkena bencana dan bagi orang tidak mampu yang disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.
  • Namun, jika calon mempelai melakukan proses nikah di luar Kantor KUA atau di KUA tetapi di luar jam kerja, maka mereka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000, yang akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
  • Biaya Rp600.000 tersebut juga berlaku bagi Anda yang ingin mengundang penghulu untuk datang ke rumah atau tempat diselenggarakannya akad nikah, sekalipun pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.

Syarat Menikah di KUA

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali.
  • Pasfoto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  • Bagi anggota TNI/POLRI, membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami).
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Syarat Nikah untuk Calon Suami

  • Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan).
  • Jika calon istri sedaerah/kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon Istri.
  • Melampirkan fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu Keluarga/KK), pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (jika calon istri luar daerah), dan pasfoto 2 x 3 sebanyak 5 lembar (jika calon istri sedaerah/kecamatan).

Syarat Nikah untuk Calon Istri

  • Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami)
  • Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
  • Melampirkan fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu Keluarga/KK) caten, fotokopi kartu imunisasi TT, pasfoto latar biru ukuran 2 x 3 masing-masing caten 5 lembar, Akta Cerai dari PA bagi janda/duda cerai, dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun, izin atasan bagi anggota TNI/POLRI, surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal, surat keterangan wali jika wali tidak se-alamat dari kelurahan setempat, dispensasi camat bila kurang dari 10 hari, N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun, N6 (surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Alur Pengurusan Nikah di KUA

  • Mendatangi Ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan.
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
  • Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA.
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.

Sebelum memutuskan untuk menikah, ada baiknya Anda melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari dan sebaiknya tidak mengurus segala persyaratan menikah dalam jangka waktu yang terlalu mepet dengan tanggal pernikahan. Jangan lupa pula untuk mempersiapkan biaya yang dibutuhkan mulai dari busana pengantin, rias pengantin, transportasi, dan sebagainya.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja