Biaya dan Syarat Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Bisa dipastikan bahwa setiap orang pasti menginginkan pernikahan sekali seumur hidup. Namun kondisi tertentu yang memaksa pernikahan tak bisa berlangsung dengan harmonis akhirnya memaksa beberapa pasangan suami istri untuk menempuh jalur perceraian.
Perceraian memang memakan proses yang cukup panjang karena biasanya membahas seputar harta gono-gini hingga hak asuh anak. Lalu bagaimana cara mengajukan cerai ke Pengadilan Agama? Berikut ini info lengkap syarat yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan cerai.
Syarat Umum
  1. Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp 6.000, Buku Nikah asli dibawa pada saat pendaftaran.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Menyerahkan surat gugatan cerai.
  4. Surat keterangan dari kelurahan.
  5. Membayar biaya panjar perkara.
Syarat Khusus
  1. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma.
  2. Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat mengurus ke KUA).
  4. Fotokopi akta kelahiran anak dengan meterai Rp 6.000, jika disertai gugatan hak asuh anak.
  5. Jika tidak dapat hadir karena sakit parah atau berada di luar negeri selama persidangan, maka dapat menggunakan pengacara atau surat kuasa insidentil.
Berikut ini kisaran biaya panjar perkara di beberapa pengadilan agama:

PA Bogor

Biaya Cerai Gugat dan Hadonah
 
Baca juga  Info Fasilitas, Tarif Kamar, & Layanan Pijat di Fortune Hotel & Spa
Rincian Biaya
Pendaftaran Rp 30.000
Biaya Proses Rp 50.000
Panggilan Penggugat 2 kali Rp 150.000
Panggilan Tergugat 3 kali Rp 225.000 
Redaksi Rp 6.000
Materai Rp 5.000
Jumlah Rp 466.000
Biaya Cerai Talak dan Poligami
Rincian Biaya
Pendaftaran Rp 30.000
Biaya Proses Rp 50.000
Panggilan Penggugat 3 kali Rp 225.000
Panggilan Tergugat 4 kali Rp 300.000 
Redaksi Rp 6.000
Materai Rp 5.000
Jumlah Rp 616.000

PA Karawang

Radius Pendaftaran Biaya Proses Panggilan Redaksi Meterai Jumlah
P. 3 Kali T. 4 Kali
I Rp 30.000 Rp 40.000 Rp 150.000 Rp 200.000 Rp 5.000 Rp 6.000 Rp 431.000
II Rp 30.000 Rp 40.000 Rp 210.000 Rp 280.000 Rp 5.000 Rp 6.000 Rp 571.000
III Rp 30.000 Rp 40.000 Rp 255.000 Rp 340.000 Rp 5.000 Rp 6.000 Rp 676.000
Khusus Rp 30.000 Rp 40.000 Rp 300.000 Rp 400.000 Rp 5.000 Rp 6.000 Rp 781.000
Keterangan:
  • Dengan perhitungan P (Penggugat) dan T (Tergugat) masing-masing 1 orang dan berdomisili di Karawang. Untuk perkara Permohonan, panjar biaya ditentukan berdasarkan jumlah pihak yang berperkara.
  • Untuk perkara Cerai Talak ditambah 2x panggilan untuk Ikrar Talak.
  • Untuk panggilan di luar wilayah Karawang ongkos panggilan ditambah Rp 40.000 untuk satu Pemanggilan/Pemberitahuan.
  • Untuk biaya panggilan di luar wilayah Karawang dihitung berdasarkan SK Radius wilayah PA yang dituju.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja