Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan Untuk Kelas 1

Berikut kami informasikan mengenai biaya ditanggung BPJS kesehatan kelas 1, sebagai berikut:

Program BPJS Kesehatan diakui cukup meringankan beban sebagian besar masyarakat Indonesia dalam memperoleh perawatan kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri telah menyediakan 3 kelas yang dapat dipilih oleh peserta berdasar besaran iuran bulanan, mulai dari yang paling rendah kelas 3, kelas 2, hingga yang tertinggi kelas 1.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu dimaksudkan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan atau faskes.

Urun biaya sendiri merupakan tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Jadi, tidak untuk semua layanan kesehatan. Lalu, berapa besaran urun biaya yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan terhadap peserta? Berikut kami sajikan informasi lengkapnya.

Urun Biaya BPJS Kesehatan

Jenis Perawatan Besaran Urun Biaya
Rawat Jalan Rp10.000 setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
Rp20.000 setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan ke rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
Maksimal Rp400.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan
Rawat Inap 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA-CBGs setiap kali melakukan rawat inap. Bila rawat inap di atas kelas satu, maka urun biaya sebesar 10 persen dihitung dari total tarif INA-CBGs, dengan besaran maksimal Rp30.000.000

Perlu diketahui, ketentuan besaran urun biaya yang ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan bervariasi, tergantung penyakit yang diderita, serta rumah sakit yang dirujuk. Jika dibandingkan tahun lalu, terjadi kenaikan urun biaya rawat jalan bagi peserta BPJS Kesehatan. Sebelumnya, maksimal biaya yang dibayarkan setiap periode perawatan yakni Rp350 ribu, kini naik menjadi Rp400 ribu. Nah, sebagai informasi, berikut kami sajikan informasi biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan Kelas 1 untuk Regional 1 (Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur) di RS milik pemerintah.

Biaya Ditanggung BPJS Kelas 1

Layanan Biaya Ditanggung BPJS
Septikemia Rp5,6 juta – Rp11,9 juta
Infeksi Sesudah Operasi Rp6,2 juta – Rp12,3 juta
Demam yang Tidak Ditentukan Rp4 juta – Rp10,1 juta
Infeksi Viral Rp2,8 juta – Rp6,1 juta
Penyakit Infeksi Bakteri & Parasit Lain Rp3,2 juta – Rp6,5 juta
Infeksi HIV Rp26 juta – Rp37 juta
Cangkok Hati Rp73 juta – Rp178 juta
Prosedur Hati & Pankreas Rp11,8 juta – Rp51,9 juta
Tumor Sistem Hepatobiliuari & Pankreas Rp9,9 juta – Rp16,8 juta
Gangguan Pankreas Selain Tumor Rp8,9 juta – Rp19 juta
Leukemia Akut Rp17,3 juta – Rp52,2 juta
Sirosis Hati & Hepatitis Alkoholik Rp4,7 juta – Rp10,3 juta
Radioterapi Rp6 juta – Rp30 juta
Kemoterapi Rp4,5 juta – Rp11,5 juta
Cangkok Sumsum Tulang Belakang Rp45,3 juta – Rp99 juta
Prosedur Limpa Rp12,1 juta – Rp40,3 juta
Gangguan Pembekuan Darah Rp8,2 juta – Rp20,3 juta
Penyakit Kencing Manis & Gangguan Nutrisi Rp5,4 juta – Rp17,6 juta
Gangguan Kelenjar Endokrin Rp7,5 juta – Rp14,3 juta
Skizofrenia Rp7,6 juta – Rp10,5 juta
Depresi Mayor Rp7,7 juta – Rp11,6 juta
Gangguan Bipolar Rp6,2 juta – Rp10,6 juta
Depresi Rp3,5 juta – Rp6,1 juta
Fobia, Anxietas, Neurosis Rp5,6 juta – Rp11,1 juta
Gangguan Mental pada Anak Rp2,6 juta – Rp8,2 juta
Kraniotomi Rp48,9 juta – Rp73,7 juta
Prosedur Tulang Belakang Rp42,4 juta – Rp85,9 juta
Tumor Sistem Saraf & Gangguan Degeneratif Rp9 juta – Rp17,6 juta
Sklerosis Multiple & Ataxia Cerebelar Rp10 juta – Rp18,4 juta
Meningitis Virus Rp5,2 juta – Rp12,3 juta
Koma & Stupor Non-Trauma Rp5,4 juta – Rp10,9 juta
Trauma Kepala Rp6 juta – Rp12,5 juta
Gegar Otak Rp5,1 juta – Rp8,6 juta
Infeksi Mata Rp6,2 juta – Rp16,7 juta
Transplantasi Paru dan/atau Jantung Rp95,1 juta – Rp153,5 juta
Gagal Jantung Rp6,7 juta – Rp9,3 juta
Hipertensi Rp2,7 juta – Rp6,1 juta
Kista Fibrosis Rp4,3 juta – Rp13,7 juta
Amputasi Rp18,8 juta – Rp52,4 juta
Transplantasi Ginjal Rp 417 juta

Daftar biaya yang ditanggung BPJS di atas kami rangkum dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu, tanpa pemberitahuan terlebih dulu dari kami.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja