Biaya Balik Nama (BBNKB) Sepeda Motor

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Balik Nama (BBNKB) Sepeda Motor, sebagai berikut:

Jika Anda baru membeli sepeda motor bekas atau second, Anda sebaiknya segera melakukan balik nama atau tukar nama surat-surat sepeda motor yang bersangkutan menjadi atas nama Anda. Hal ini bermanfaat untuk memudahkan Anda ketika harus membayar pajak kendaraan bermotor atau mengurus perpanjangan STNK. Nah, untuk melakukan biaya balik nama atau biasa dikenal dengan BBNKB ini, Anda harus membayar biaya administrasinya.

Balik nama sendiri merupakan pengalihan nama dan alamat pada kendaraan bermotor dari pemilik pertama kepada pemilik kedua dan selanjutnya. Balik nama ini akan mengubah nama atau alamat yang tertera di STNK dan BPKB menjadi nama atau alamat yang baru. Meski begitu, balik nama tidak mengubah plat nomor kendaraan yang bersangkutan.

Selain ketika membeli motor bekas, balik nama juga diperlukan ketika pemilik sepeda motor pindah alamat tinggal, terutama ketika pindah ke luar kota atau daerah. Bisa dibayangkan bagaimana susahnya jika Anda harus mengurus perpanjangan STNK di tempat yang jauh dari rumah tinggal.

Untuk mengurus balik nama, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemilik sepeda motor adalah STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 (plus fotokopi). Untuk balik nama pada STNK, prosedur yang mesti dilalui sebagai berikut.

Cara Balik Nama STNK Motor

  1. Datang ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Melakukan tes fisik sepeda motor dan selanjutnya akan diberi lembaran hasil cek tes fisik untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama.
  3. Kemudian, lakukan pendaftaran balik nama dengan menunjukkan semua dokumen serta kwitansi pembelian motor. Anda akan diberi formulir untuk diisi yang kemudian diserahkan kembali ke petugas. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 2-5 hari.
  4. Setelah tiba hari yang ditentukan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas dan Anda diminta melakukan pembayaran di loket. Lalu, setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya.

Sementara, untuk balik nama BPKB, dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, STNK baru asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi jual beli motor di atas materai Rp6.000 dan telah dilegalkan oleh SAMSAT, serta hasil pengesahan cek fisik sepeda motor.  Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Balik Nama (BBNKB) Sepeda Motor, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja