Biaya & Iuran Bulanan BPJS Kesehatan

Besaran iuran keanggotaan BPJS Kesehatan per bulan berbeda-beda tergantung dari kelas kepesertaan BPJS yang telah Anda pilih. Berikut ini informasi terbaru rincian biaya iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS Kesehatan.

Besar Iuran Bulanan BPJS Kesehatan

  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar: Rp25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, Rp51.000 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Akan tetapi, karena defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan, mulai awal tahun 2020 pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Berikut ini rincian daftar iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020:

  1. PBI pusat dan daerah Rp42.000 dari Rp23.000 per bulan per jiwa
  2. Kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan per jiwa
  3. Kelas II menjadi Rp110.000 dari Rp51.000 per bulan per jiwa
  4. Kelas III menjadi Rp42.000 dari Rp25.500 per bulan per jiwa

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi seluruh peserta untuk membayar iuran bulanan melalui berbagai channel resmi seperti ATM, internet banking, dan mobile banking bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Selain melalui ketiga bank tersebut, Anda juga diperkenankan membayar iuran BPJS Kesehatan melalui minimarket seperti Alfamart atau Indomaret.

BPJS juga memberikan kemudahan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga. Sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini akan memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500 per transaksi pembayaran.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja