Biaya Keanggotaan Kadin

Berikut kami informasikan mengenai biaya keanggotaan Kadin, sebagai berikut:

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (biasa disingkat Kadin) merupakan organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian, khususnya perdagangan. Sebagai sebuah perkumpulan perusahaan, Kadin pun membuka kesempatan bagi industri atau usaha yang ingin menjadi anggota, dengan melakukan pendaftaran dan membayar sejumlah biaya keanggotaan.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Keanggotaan KADIN

  • Fotokopi izin usaha.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan dan NPWP.
  • Fotokopi neraca/laporan keuangan tahun buku terakhir.
  • Pasfoto warna ukuran 3 x 4 penanggung jawab perusahaan.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Sementara, jika yang mendaftar adalah perorangan atau usaha dagang mikro, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi surat keterangan domisili dan fotokopi surat keterangan dari instansi yang berwenang (minimal dari kecamatan).

Setelah resmi diterima, masing-masing anggota juga diwajibkan membayar biaya keanggotaan, yang biasanya terdiri dari uang pangkal dan iuran tahunan. Untuk uang pangkal Anggota Luar Biasa Kadin tingkat nasional, besaran yang harus dibayar adalah Rp5.000.000, sedangkan iuran Anggota Luar Biasa tingkat nasional minimal Rp2.400.000 per tahun.

Sementara itu, menurut informasi resmi dari situs milik Kadin Jakarta, diketahui ada penyesuaian biaya keanggotaan, yang terbagi menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Berikut biaya keanggotaan di Kadin Jakarta.

Rincian Biaya Keanggotaan KADIN

Anggota Tipe Usaha Biaya (Rp)
Uang Pangkal Iuran Tahunan
Anggota Biasa Kecil 400.000 300.000
Menengah 750.000 1.250.000
Besar 1.000.000 2.000.000
Besar PMDN 1.200.000 3.000.000
Besar PMA 2.500.000 5.500.000
Anggota Luar Biasa 1.200.000 1.200.000

Keterangan:

  • Kecil: kemampuan/modal kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta – Rp500 juta.
  • Menengah: kemampuan/modal kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar.
  • Besar: kemampuan/modal kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.
  • Besar PMDN: penanaman modal dalam negeri.
  • Besar PMA: penanaman modal asing.

Jika dipantau di website resmi KADIN Pusat, saat ini belum ada regulasi terbaru sehingga tidak ada perubahan biaya keanggotaan. Namun, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan khusus calon Ketua KADIN tidak ditetapkan biaya pendaftaran (gratis). Dengan sejumlah ketentuan dan syarat yang berlaku meliputi:  setiap anggota harus terdaftar selama 3 tahun berturut turut sebagai anggota, keanggotaan dibuktikan dengan KTA – B Kadin, berpengalaman di kepengurusan Kadin atau organisasi dan dibuktikan dengan dokumen pendukung, serta posisinya sebagai komisaris, direktur, kepala kantor atau sebutan lainnya yang tertuang dalam akta atau surat keputusan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan dengan regulasi terbaru selanjutnya besaran iuran atau biaya keanggotaan KADIN dapat berubah.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja