Fasilitas pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional perorangan dilakukan secara komprehensif dan berjenjang, sesuai dengan kebutuhan medis peserta. Pelayanan komprehensif meliputi pro-motif (peningkatan status kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (pengembalian bekas penderita ke masyarakat).
Sementara, untuk pelayanan berjenjang, program ini meliputi:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas, klinik, praktik dokter, atau RS Kelas D Pratama).
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan di klinik spesialis, RS Umum, dan RS Khusus.
Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non-spesialistik mencakup:
- Administrasi pelayanan.
- Pelayanan promotif dan preventif.
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
- Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.
Sementara, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
- Rawat jalan, meliputi administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis; tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pelayanan alat kesehatan implant; pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pelayanan kedokteran forensik; dan pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
- Rawat Inap yang meliputi perawatan inap non-intensif, perawatan inap di ruang intensif, dan perawatan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Mulai tanggal 1 April 2016 lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut tarif baru iuran peserta JKN BPJS per April 2016.
Kelas | Iuran Awal | Iuran Baru | Nilai Kenaikan |
Kelas I | Rp59.500 | Rp80.000 | Rp20.500 |
Kelas II | Rp42.500 | Rp51.000 | Rp8.500 |
Kelas III | Rp25.500 | Rp25.500 | Tidak Berubah |
Seperti layaknya asuransi kesehatan, BPJS juga memiliki peraturan tentang keterlambatan. Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. Artinya, masa aktif kartu asuransi JKN Anda diberhentikan secara otomatis untuk sementara waktu. Peserta tidak dapat menggunakan kartu JKN untuk berobat gratis. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan agar status kartu JKN aktif dan bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hingga layanan rawat inap.
Denda keterlambatan sebelumnya diatur sebesar adalah 2 persen, tetapi per 1 April 2016, berlaku aturan baru yakni 2,5 persen. Batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 tiap bulannya. Jadi, jika Anda terlambat membayar pada bulan itu, dikenakan denda sebesar 2,5 persen dikali jumlah iuran. Jumlah tertunggak maksimum 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Fasilitas dan Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 2
Dengan tarif iuran sebesar Rp51.000 per bulan, fasilitas yang bakal diperoleh peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 tentunya berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan Kelas 1. Secara umum, pelayanan kesehatan di kelas ini menawarkan lebih sedikit privasi dalam rawat inap, seperti fasilitas kamar inap dengan tiga sampai lima tempat tidur pasien di setiap ruangan. Namun, dari sisi layanan dan obat untuk pasien rawat jalan, secara umum tidak ada perbedaan dengan peserta BPJS Kesehatan Kelas 1.
Sebagai contoh, berikut rincian biaya kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk Kelas 2 di Regional 1 di RS milik pemerintah.
Jenis Layanan | Biaya yang Ditanggung BPJS Kelas 2 |
Radioterapi | Rp5 jutaan – Rp26 jutaan |
Kemoterapi | Rp3 jutaan – Rp9 jutaan |
Prosedur Limpa | Rp10 jutaan – Rp34 jutaan |
Gangguan Pembekuan Darah | Rp7 jutaan – Rp17 jutaan |
Skizofrenia | Rp6 jutaan – Rp9 jutaan |
Gangguan Bipolar | Rp5 jutaan – Rp9 jutaan |
Depresi | Rp3 jutaan – Rp5 jutaan |
Gangguan Nutrisi Kompulsif | Rp8 jutaan – Rp14 jutaan |
Gangguan Tulang Belakang | Rp7 jutaan – Rp12 jutaan |
Sklerosis Multiple | Rp8,5 jutaan – Rp15,7 jutaan |
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan normal sebesar Rp600.000, dan tidak dikenai biaya tambahan. Sementara, jika ibu hamil harus melakukan operasi sesar untuk persalinan, maka biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 2 adalah sebesar Rp6.285.500 untuk kategori ringan, Rp6.936.000 untuk kategori sedang, dan Rp9.498.300 untuk kategori berat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja