Sertifikat tanah yang telah Anda daftarkan umumnya dicetak dalam 2 rangkap, dengan rincian 1 rangkap disimpan di Kantor BPN sebagai buku tanah, sedangkan rangkap lainnya diserahkan pada pemegang hak atas tanah dan bangunan tersebut. Dalam arsip buku tanah memuat berbagai informasi yang detail seputar tanah, seperti data fisik maupun data yuridis, yakni luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.
Tarif Pelayanan Pengukuran Tanah (Pasal 4)
- Luas tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L/500 × HSBKu ) + Rp100. 000.
- Luas tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L/4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000.
- Luas tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L/10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000.
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7)
- TPA = ( L/500 × HSBKpa ) + Rp350.000..
- Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya).
- Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000.
- Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA – Pasal 20 Ayat 2).
- Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh pemohon.
- Biaya sertifikasi tanah.
Keterangan:
- Tu = Tarif ukur
- L = Luas tanah
- HSBku = Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
- HSBKpa = Harga satuan biaya khusus panitia penilai A
- HSBKpb = Harga satuan biaya khusus panitia penilai B
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
- Menyerahkan fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Membawa bukti perolehan tanah.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Fotokopi NPWP.
- Pernyataan tanah tidak terlibat sengketa.
Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
- Datang ke Kantor BPN wilayah. Pertama, Anda dapat berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat Anda tinggal. Kemudian, mendatangi loket pelayanan sambil melengkapi berkas dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Lalu, Anda bisa membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah di loket pembayaran.
- Proses pengukuran. Setelah melalui proses pendaftaran, petugas BPN akan melaksanakan proses pengukuran tanah. Pada proses tersebut, Anda sebagai pemohon juga harus hadir untuk mendampingi sang petugas. Kemudian, proses berlanjut pada penerbitan surat keputusan dan penerbitan surat keputusan Kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI.
- Pembayaran pendaftaran SK Hak. Setelah proses pengukuran rampung, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak. Baru setelah itu, Anda bisa memperoleh sertifikat tanah.
Lama waktu pembuatan sertifikat tanah sangat bergantung dari luas tanah dan jenis peruntukan tanah yang hendak Anda daftarkan. Berikut ini rincian durasi pembuatan sertifikat tanah.
- 38 hari. Lama waktu 38 hari berlaku untuk tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektar dan tanah non-pertanian seluas kurang dari 2.000 meter persegi.
- 57 hari. Lama waktu 57 hari berlaku untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan tanah non-pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5.000 meter persegi.
- 97 hari. Lama waktu 97 hari berlaku untuk tanah non-pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi.
Contoh Perhitungan Biaya Sertifikat Tanah
Misalnya Anda membeli sebidang tanah seluas 300 meter persegi di wilayah Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya.
- Biaya pengukuran: Tu = (300/50 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000.
- Biaya pemeriksaan tanah: Tpa = (300/50) x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000.
- Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.
- Total Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000. Nominal ini wajib Anda setorkan langsung ke kantor BPN setempat (sesuai dengan lokasi tanah berada).
- Biaya transportasi dan makan petugas pengukur sebesar Rp250.000, masuk ke kantong pribadi petugas (contoh).
- BPHTB : NPOP – NPOTKP = 5% x NPOKP (Rp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 x 5% = Rp7.000.000). Jumlah ini disetor langsung ke bank pemerintah. BPHTB sendiri merupakan biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Contoh Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik
Komponen | Biaya |
Tarif Ukur | Rp124.000 |
Tarif Panitia Penilai A (Tpa) | Rp370.100 |
Pendaftaran Tanah | Rp50.000 |
Total Biaya yang Disetor | Rp544.100 |
Transportasi dan Konsumsi Petugas Ukur | Rp250.000 |
BPHTP | Rp7.000.000 |
Total Biaya | Rp7.794.100 |
Perlu diingat bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik besarannya bisa berbeda-beda, tergantung dari lokasi dan luas tanah yang akan dibuat sertifikat. Apabila lokasi semakin luas dan strategis, biasanya biaya yang dikenakan pun akan semakin tinggi. Apabila Anda enggan repot, Anda jika bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui notaris.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja