Biaya Perpanjangan SIM C di Layanan Mobil Keliling

Pengendara harus melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali. Pastikan untuk memperpanjang tepat waktu karena telat satu hari, pengendara terpaksa harus membuat SIM baru. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 di mana pemohon harus membuat SIM baru jika sudah melewati masa berlaku. Jadi, jika tak ingin mengganti SIM dengan yang lalu, lakukan proses perpanjangan sebelum masa kadaluwarsa atau dua pekan sebelumnya.

Perpanjangan SIM C sendiri biasanya dilakukan di Kantor Samsat di masing-masing kota. Bahkan, kini Polri telah meluncurkan layanan SIM Online untuk memudahkan pengendara yang berdomisili di lain daerah dalam melakukan perpanjangan SIM. Terkadang, pihak kepolisian juga membuka layanan mobil keliling di beberapa lokasi tertentu di masing-masing kota.

Khusus untuk mobil keliling, selain melayani perpanjangan SIM C, juga melayani perpanjangan SIM A (kendaraan roda empat atau mobil). Perpanjangan SIM C di mobil keliling ini bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku dengan tenggang waktu 14 hari. SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan terhitung tanggal berlaku habis.

Cara Perpanjang SIM C di Mobil Keliling

Proses perpanjangan SIM C melalui mobil keliling ini sebenarnya juga cukup ringkas. Pemohon cukup mendatangi layanan mobil keliling terdekat dengan domisili tempat tinggal, lalu mengantre formulir permohonan SIM. Pada formulir ini, pemohon wajib mengisi beberapa informasi, seperti biodata lengkap dengan tanda tangan.

Setelah diisi, formulir tersebut diserahkan kepada petugas dengan lampiran SIM lama, fotokopi SIM lama, dan juga KTP beserta fotokopinya. Selebihnya, tinggal menunggu giliran untuk dipanggil melakukan foto, penyamaan informasi dari formulir, dan juga pindai sidik jari.

Biaya SIM C di Mobil Keliling

Biaya resmi penerbitan SIM C di layanan mobil keliling sampai tahun 2020 ini masih berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp75.000 dengan proses paling lama 1 jam. Kemudian, sang pemohon juga akan ditarik biaya lain untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya tes kesehatan Rp40.000, sehingga bila ditotal biayanya sebesar Rp165.000.

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja